Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso menegaskan, tidak ada koperasi binaan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang gagal bayar kepada para anggotanya sepanjang 2020.
Meskipun ada koperasi lain yang gagal bayar karena tidak taat aturan, namun Agus memastikan koperasi binaan Kemenkop UKM tidak ada yang gagal bayar.
"Koperasi binaan Kemenkop UKM diberikan pembiayaan bunga 3 persen, totalnya Rp 2 triliun. Ini memberi dampak positif, tidak ada koperasi binaan Kemenkop UKM yang gagal bayar tahun lalu," kata Agus dalam webinar Infobank, Jumat (26/2/2021).
Advertisement
Adapun, dari sisi pengembangan koperasi sendiri, lanjut Agus, Kemenkop UKM akan mengalihkan pembiayaan UMKM kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) agar lebih fokus melayani koperasi di sektor riil.
Sektor riil, sebagaimana diketahui, tumbuh cukup signifikan di tengah pandemi. Kredit di sektor pertanian, perkebunan dan perikanan mengalami kenaikan yang cukup baik.
Nantinya, para petani dan nelayan akan diagregasi ke dalam koperasi dan dilibatkan dalam rantai pasok global sehingga usahanya bisa lebih sejahtera.
"Ini semua kita akan arahkan dalam bentuk korporatisasi petani, sekarang ini kita arahnya beda. Dulu konglomerat harus kuasai banyak lahan, sekarang lahan kecil milik petani diagregasi, dikorporatisasi, masuk koperasi dan masuk global value chain," jelasnya.
"Misalnya kopi, itu jadinya kopi rakyat, bukan kopi perkebunan. Dikumpulkan dari masyarakat kemudian dibina untuk kemudian diagregasi dan ditautkan dengan eksportir," tandas pejabat Kementerian Koperasi dan UKM itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Asik, Kemenkeu Beri Keringanan Utang Debitur Perorangan dan UMKM
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan program keringanan utang bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Upaya ini untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, meringankan beban debitur kecil, serta mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah.
“Kita ingin selesaikan utang lama yang ada, meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara, dan menyambut itikad baik debitur,” kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Efendi seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/2/2021).
Program ini dilakukan melalui penetapan PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
Lukman mengatakan program keringanan utang ditujukan untuk pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah.
Kemudian utang-utang tersebut pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai 31 Desember 2020.
Ia merinci pihak yang berhak mengikuti program ini adalah perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar.
Selanjutnya, perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta serta perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.
Lukman menjelaskan dengan adanya program keringanan utang melalui mekanisme crash program maka para debitur tersebut diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara.
Advertisement