Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendata, ada sebanyak 36.283 debitur kecil dengan nilai total piutang Rp 1,17 triliun yang bisa dapat keringanan utang.
Tak hanya keringanan, beberapa debitur bahkan bisa terbebas dari utang mereka pada negara.
Baca Juga
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Lukman Efendi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan melalui mekanisme crash program. Pemerintah, disebutnya fokus menyelesaikan masalah piutang untuk debitur kecil yang selama ini kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Advertisement
"Prinsip dasar yang kita sampaikan, pertama keringanan utang hanya diberikan pada objek crash program. Kemudian harus jelas komposisi pokok, bunga, denda dan ongkos," kata Lukman dalam sesi teleconference, Jumat (26/2/2021).
Lukman mengatakan, sebagian debitur bahkan bisa terbebas dari himpitan utang, dengan syarat sudah selesaikan pokok utang sampai dengan 31 Desember 2020. Penanggung utang kriteria tersebut dapat diberikan keringanan seluruh bunga, denda dan ongkos pada beban utang mereka.
"Kalau nanti ada debitur yang mengajukan keringanan di sini dan dalam program kita ternyata mereka hanya menyisakan bunga, denda dan ongkos, maka secara otomatis dia akan lunas," ujar Lukman.
Adapun debitur yang bakal jadi objek keringanan utang terbagi tiga. Pertama debitur UMKM sampai dengan batas maksimal Rp 5 miliar, lalu debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR ) SR/RSS sampai Rp 100 juta, dan juga debitur lain sampai dengan Rp 1 miliar.
"Piutang sudah diserahkan pengurusannya kepada panitia piutang urusan negara (PUPN) paling lambat sampai 31 Desember (2021). Itulah yang jadi objek keringanan utang yang akan kita berikan," terang Lukman.
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ketentuan Selanjutnya
Bentuk keringanan ini diperuntukan bagi utang yang didukung barang jaminan berupa tanah bangunan, yakni pengurangan bunga, denda dan ongkos (BDO) hingga 100 persen dengan pengurangan utang pokok 35 persen. Jika tanpa barang jaminan, maka akan diberikan diskon BDO 100 persen dan pemangkasan utang pokok 60 persen.
Tambahan keringanan utang pokok 50 persen akan diberikan pada debitur yang melakukan pembayaran hingga Juni 2021. Jika pembayaran dilakukan Juli-September 2021, maka dapat bonus keringanan 30 persen, dan sebesar 20 persen untuk yang melakukan pembayaran pada Oktober-Desember 2021.
Namun, keringanan utang ini dikecualikan untuk piutang yang berasal dari tuntutan ganti rugi, lalu piutang yang yang berasal dari bank dalam likuidasi, piutang ikatan dinas, hingga piutang dalam bentuk jaminan berupa asuransi surety bond atau bank garansi.
Advertisement