Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkait kasus dugaan korupsi. Operasi tangkap tangan (OTT) itu dilakukan pada Jumat malam 26 Februari 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya menggelar OTT terhadap Nurdin Abdullah.
Baca Juga
"Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).
Advertisement
Dikutip dari e-LHKPN, Nurdin Abdullah terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2019. Dimana, total kekayaannya dilaporkan Rp 51,3 miliar.
Kekayaannya, paling banyak disumbang dari aset tanah dan bangunan miliknya dengan total nilai Rp 49,3 miliar. Dari nilai itu, setidaknya dia memiliki 54 tanah dan bangunan. Mayoritas tanah dan bangunan itu berada di Makassar dan Bantaeng.
Tidak hanya itu, Nurdin juga memiliki kendaraan pribadi jenis Toyota Alphard tahun 2016 dengan nilai Rp 300 juta.
Sementara itu, harta tak bergerak lainnya tercatat Rp 271,3 juta. Masih ada lagi kas dan setara kas yang dimiliki Nurdin sebesar Rp 267,4 juta dan harta lainnya sebesar Rp 1,1 miliar.
Dengan kekayaannya itu, Nurdin Abdullah tercatat hanya memiliki utang Rp 1,2 juta.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selain Nurdin Abdullah, KPK Tangkap Pejabat Dinas PU dan Kontraktor
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 26 Februari 2021 malam.
Berdasarkan informasi, selain Nurdin Abdullah, tim Satgas KPK juga menangkap pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sulsel dan seorang kontraktor.
"Betul, hari Jumat (26/2/2021) tengah malam, KPK melakukan giat melakukan tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel," ujar Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).
Firli menyebut, para pihak yang diamankan tim penindakan diduga terlibat transaksi suap. Dalam OTT ini, tim Satgas KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang.
Namun, belum diketahui secara pasti mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan Nurdin Abdullah dan lainnya.
Firli menyatakan akan membeberikan kepada publik pada saat proses penahanan.
"Kami masih bekerja. Belum dapat memberikan penjelasan detil siapa saja dan dalam kasus apa. Nanti pada saatnya kami KPK pasti menyampaikan kepada publik," kata Firli.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut. Â
Advertisement