Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menetapkan batas waktu implementasi teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit paling lambat 31 Desember 2021. Kendati demikian, kartu dengan magnetic stripe tetap dapat digunakan secara terbatas mulai 2022.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Baca Juga
Pada prinsipnya, Kartu ATM/Debet yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan teknologi chip yang telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh BI sebagai standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM/Debet. Namun tetap dapat digunakan untuk rekening tabungan dengan saldo maksimal Rp 5 juta.
Advertisement
"Namun demikian, penggunaan teknologi lainnya, yaitu teknologi magnetic stripe, masih diperbolehkan untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah," jelas BI dalam Frequently Asked Questions mengenai aturan ini, seperti dikutip pada Senin (1/3/2021).
Selain itu, dijelaskan bahwa kewajiban penggunaan standar nasional teknologi chip dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesannya.
Kartu ATM/Debet yang menggunakan teknologi magnetic stripe masih dapat dipergunakan, namun paling lambat 31 Desember 2021 hanya dapat ditransaksikan jika didasarkan pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp 5 juta.
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Transaksi Kartu ATM
Mulai 1 Januari 2022, pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet dilakukan sebagai berikut:
a. Pada prinsipnya seluruh transaksi dari Kartu ATM/Debet yang diterbitkan dan melakukan transaksi di Indonesia wajib diproses dengan menggunakan standarnasional teknologi chip dan PIN online enam digit.
b. Khusus untuk transaksi Kartu ATM/Debet tertentu yang masih diperbolehkan menggunakan teknologi magnetic stripe, wajib diproses secara domestik dengan menggunakan teknologi magnetic stripe dan PIN online enam digit.
Sementara itu, kartu ATM/Debet yang diterbitkan di luar negeri dengan magnetic stripe masih dapat digunakan.
"Transaksi Kartu ATM/Debet yang diterbitkan di luar negeri dapat diproses dengan menggunakan teknologi chip atau magnetic stripe dan sarana autentikasi berupa PIN atau tanda tangan, sesuai standar yang berlaku bagi kartu tersebut," jelas BI.
Advertisement