Sukses

Perusahaan Wajib Punya Struktur dan Skala Upah, Apa Untungnya Bagi Pekerja?

Dalam pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan diatur mengenai struktur skala upah

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM telah selesai mengundangkan 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Plt. Dirjen PHI dan Jamsostek Kemnaker Tri Retno Isnaningsih mengatakan dalam PP 36 tahun 2021 itu dalam pasal 21 diatur mengenai struktur skala upah. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk segera membuat struktur dan skala upah.

Menurutnya, secara umum kebijakan pengupahan yang diatur dalam undang-undang Cipta kerja dan PP  ini meliputi, pertama penetapan upah minimum yang proporsional dan implementatif, ini merupakan suatu tools untuk menetapkan upah minimum yang proporsional dan implementasi.

“Kedua, kita juga mengatur mengenai struktur dan skala upah. Untuk upah yang berkeadilan. Untuk itu saya mohon nanti perusahaan-perusahaan untuk bisa segera membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya,” kata Tri Retno dalam Talkshow Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Selasa (2/3/2021)

Ia menegaskan struktur dan skala upah ini penting sekali, karena nantinya peraturan tersebut akan digunakan oleh pekerja untuk menetapkan upahnya pada saat ia bekerja pada berapa tahun ke depan.

“Upahnya sudah sampai berapa, ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan,”  katanya.

Adapun bunyi Pasal 21 yang mengatur terkait struktur dan skala usaha dalam PP 36 tahun 2021:

1) Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.

(2) Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh secara perorangan

(3) Struktur dan skala Upah yang diberitahukan sekurang-kurangnya struktur dan skala Upah pada golongan jabatan sesuai dengan jabatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Kemnaker: Ada UU Cipta Kerja, Upah Cuti Tetap Dibayar

Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinar Titus Jogaswitani memastikan setiap pekerja atau buruh yang melakukan cuti tetap dibayarkan hak upahnya.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

Terkait dengan yang jadi pertanyaan upah cuti tidak bayar, karena temen-temen sakit nggak dibayar, terus yang haid tidak dibayar, itu tidak benar!," tegas dia dalam acara Talkshow Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Selasa (2/3/2021).

Dinar mengungkapkan, dengan terbitnya PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tak serta merta menghapus berbagai aturan yang dimuat dalam PP No.78/2015 tentang pengupahan. Salah satunya terkait ketentuan tentang hak cuti yang tetap dibayar.

"Jadi, meskipun PP (78 Tahun 2015 tentang Pengupahan) di cabut. Namun, substansi isinya banyak yang dimaksudkan dalam pp Pengupahan," terangnya.

Dalam materi pemaparannya, aturan hak cuti PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan diatur dengan jelas dalam bab 7 pasal 40. Di mana pada Ayat 1 memang disebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan. Tetapi pada ayat 2 berbunyi bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja/buruh:

a. Berhalangan;

b. Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;

c. Menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya; atau

d. Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak memperkerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

3 dari 3 halaman

Ayat 3

Selanjutnya dalam ayat 3 disebutkan alasan pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; atau

c. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena:

1. Menikah;

2. Menikahkan anaknya;

3. Mengkhitankan anaknya;

4. Membaptiskan anaknya;

5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan;

6. Suami, istri, orang tua, mertua, anak dan/atau menantu meninggal dunia;

7. Anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 rumah meninggal dunia.

"Jadi, hoax (cuti tidak dibayarkan) itu tidak benar. Karena memang tidak dirincikan dalam UU Ciptaker, namun ada amanah di PP (No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan) yang isinya seperti itu," ucap dia menekankan.