Sukses

Jokowi Cabut Izin Investasi Miras, MUI: Tak Sejalan dengan Kemaslahatan Umat

Presiden Jokowi mencabut lampiran dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin investasi minuman keras atau miras di empat wilayah.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin investasi minuman keras atau miras di empat wilayah. Jokowi membatalkan Perpres tersebut setelah menerima masukan dari beberapa kelompok masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Pusat Cholil Nafis mengatakan, tugas negara yang direpresentasikan oleh pemerintah adalah untuk mewujudkan kemaslahatan publik dengan kebijakan yang diambil.

"Terkait ditandatanganinya Perpres 10/2021 yang setelah dikaji ada sisi yang perlu diluruskan, maka Majelis Ulama Indonesia semata mengingatkan bahwa ada aturan yang tidak sejalan dengan prinsip kemaslahatan umat," tegas Cholil dalam sesi teleconference, Selasa (2/3/2021).

Diutarakan Cholil, MUI beserta para ulama telah mengumandangkan ketidaksetujuan terkait izin investasi miras sejak beberapa waktu lalu. Sebab, itu dianggap tidak sejalan dengan kepentingan perbaikan dan kebaikan masyarakat.

Oleh karenanya, MUI mengapresiasi Jokowi yang dinilai telah merespon secara bijak aspirasi yang bergulir di tengah masyarakat, utamanya pada penolakan investasi miras.

"Beberapa waktu lalu MUI sampaikan pandangan untuk kepentingan perbaikan dan kebaikan masyarakat. Hari ini Presiden RI telah merespon secara bijak aspirasi yang hidup di tengah masyarakat," ujar Cholil.

"Untuk itu, MUI sampaikan apresiasi yang sebesar besarnya atas keseriusan pemerintah atas respon cepat dari Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama komitmen teguhkan kemaslahatan bangsa," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Berumur Pendek, Jokowi Cabut Perpres Soal Investasi Miras

Aturan yang memperbolehkan masyarakat untuk berinvestasi di produk minuman keras (miras) dicabut. Padahal aturan ini baru saja terbit tepatnya baru diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.

Pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi minuman keras atau miras di empat wilayah di Indonesia tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Hal ini diputuskan olehnya setelah menerima masukan dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU). Kemudian, masukan dari para tokoh-tokoh agama dan organisasi masyarakat lainnya di berbagai daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI Nahdlatul Ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi. 

3 dari 3 halaman

Menuai Pro dan Kontra

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres tersebut diperbolehkan investasi minuman miras (Miras).

Namun, ternyata peraturan ini dianggap sangat kontroversial. Sebagian besar masyarakat Indonesia bahkan menolak kehadiran aturan tersebut.