Sukses

Izin Investasi Dicabut Jokowi, Pelaku Usaha Miras Masih Boleh Jualan

Pelaku usaha miras yang selama ini jadi kearifan lokal, seperti di Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT), tetap dipersilakan berjualan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tetap berlaku, meskipun lampiran terkait investasi minuman beralkohol (miras) telah dicabut oleh Presiden Jokowi.

"Semuanya berlaku. Perpres ini tetap berlaku, terkecuali lampiran di bagian ketiga nomor 31, 32, 33, karena itu berbicara minuman alkohol," kata Bahlil dalam sesi teleconference, Selasa (2/3/2021).

Senada, Bahlil menambahkan, pelaku usaha miras yang selama ini jadi kearifan lokal seperti di Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap dipersilakan berjualan dengan mengikuti peraturan yang sudah ada.

"Izin yang ada tidak membatalkan, monggo saja. Selama mekanismenya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jadi yang lama jalan aja, go ahead," ujar dia

Bahlil menceritakan, izin untuk berjualan minuman alkohol sebenarnya telah ada di Indonesia sejak zaman Kolonial Belanda. Aturan tersebut terus lanjut ada setelah Indonesia merdeka, mulai dari orde lama, orde baru, hingga pasca reformasi.

"Minuman alkohol sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka sudah ada izin untuk pembangunannya. Terus ini berlanjut di zaman sebelum merdeka, setelah merdeka, pemerintahan berganti-ganti sampai dengan sekarang sebelum pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 11," tuturnya.

"Total izin yang keluar sudah ada 109 di 13 provinsi. Justru saya terima kasih pada keputusan Presiden (mencabut izin investasi miras), bahwa Pak Presiden perhatikan betul masukan dari ulama dan masyarakat," kata Bahlil.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Berumur Pendek, Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10/2021 soal Investasi Miras

Aturan yang memperbolehkan masyarakat untuk berinvestasi di produk minuman keras (miras) dicabut. Padahal, aturan ini baru saja terbit tepatnya baru diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.

Izin investasi tersebut tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi minuman keras atau miras di empat wilayah di Indonesia. 

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Hal ini diputuskan olehnya setelah menerima masukan dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU). Kemudian, masukan dari para tokoh-tokoh agama dan organisasi masyarakat lainnya di berbagai daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI Nahdlatul Ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi. 

3 dari 3 halaman

Menuai Pro dan Kontra

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres tersebut diperbolehkan investasi minuman miras (Miras).

Namun, ternyata peraturan ini dianggap sangat kontroversial. Sebagian besar masyarakat Indonesia bahkan menolak kehadiran aturan tersebut. Â