Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendorong agar PT PLN (Persero) dapat terus meningkatkan daya saing negara melalui penyediaan tenaga listrik yang kompetitif dan efisien.
Salah satu upaya untuk mendorong efisiensi PLN adalah dengan ditetapkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero).
Baca Juga
Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Munir Ahmad menyampaikan, efisiensi penyediaan tenaga listrik ini merupakan salah satu komponen parameter yang digunakan dalam perhitungan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) maupun kebutuhan subsidi listrik.
Advertisement
"Pada APBN 2021, besaran biaya pembangkitan dan bahan bakar memiliki komposisi sebesar 72Â persen dalam BPP penyediaan tenaga listrik. Sedangkan untuk biaya jaringan sebesar 11Â persen dan biaya operasi lainnya sebesar 17 persen," ungkap Munir mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pada sosialisasi kebijakan ketenagalistrikan kepada publik yang disampaikan melalui webinar, Selasa (23/2/2021) lalu.
Seperti diketahui, kebutuhan besaran subsidi listrik dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp 53,59 triliiun dengan BPP tenaga listrik sebesar Rp 355,58 triliun (rata-rata sebesar Rp. 1.334,4/kWh).
Berdasarkan gambaran komposisi BPP penyediaan tenaga listrik dalam APBN 2021 tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 174/PMK.02/2019 yang mengatur bahwa parameter subsidi listrik antara lain meliputi besaran Specific Fuel Consumption (SFC) dan susut jaringan (losses).
"Dampak penurunan susut jaringan tenaga listrik sangat berpengaruh terhadap besaran BPP tenaga listrik. Penurunan susut jaringan tenaga listrik sebesar 1% akan berpengaruh terhadap BPP tenaga listrik sebesar Rp 3,9 triliun," kata Munir.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari menyampaikan, tata cara penetapan target SFC merupakan salah satu pokok aturan dalam Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2020.
Selain mengatur pula penyusunan workplan dan action plan regulasi ini juga mengatur terkait tata cara penetapan target susut jaringan tenaga listrik.
Â
Target SFC Pembangkit Listrik
Pada tahun 2021 ini, Kementerian ESDM telah menetapkan target SFC pembangkit tenaga listrik dan susut jaringan pada tanggal 29 Desember 2020, dimana besaran target SFC pembangkit tenaga listrik tahun 2021 didorong agar lebih baik dibandingkan target maupun realisasi pada tahun 2020.
Untuk target susut jaringan tenaga listrik tahun 2021 sebesar 9,01%, target tahunan tersebut menjadi batas atas untuk penetapan realisasi susut jaringan tenaga listrik tahun 2021.
Ida mengatakan bahwa realisasi susut jaringan tenaga listrik setiap tahun mengalami penurunan, di mana realisasi susut jaringan tenaga listrik tahun 2018 sebesar 9,55 persen, realisasi tahun 2019 sebesar 9,35Â persen dan realisasi sampai dengan TW3 tahun 2020 sebesar 8,39 persen.
Pemerintah mengharapkan PT PLN (Persero) terus dapat melakukan upaya efisiensi untuk menjaga kinerja keuangan, salah satunya melalui optimalisasi penurunan susut jaringan tenaga listrik tersebut. Webinar juga menghadirkan pembicara Direktur Bisnis Regional Jawa, Madura dan Bali PT PLN (Persero) Haryanto WS dan Direktur Operasi 1 PT Pembangkitan Jawa Bali Sugiyanto. (*)
Advertisement