Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
"Ketentuan ini berlaku efektif 1 Maret 2021," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dikutip dari laman bi.go.id, Selasa (2/3/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan, penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, antara lain melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).
Selain itu, kredit/pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan. Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional.
Penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Februari 2021 yang memutuskan untuk:
- Melonggarkan ketentuan Uang Muka KKB/PKB menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
- Melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) KP/PP menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
"Keputusan tersebut merupakan bagian langkah-langkah sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi," tutup Erwin.
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BI: Negara Lain Juga Berikan DP Mobil dan Motor 0 Persen
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan pelonggaran uang muka (DP) untuk kredit kendaraan bermotor (KBB) menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan motor baru. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Maret-31 Desember 2021.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, Juda Agung mengatakan dalam kondisi perekonomian saat ini stimulus kebijakan ini sangat diperlukan. Stimulus yang sama tidak hanya dilakukan Indonesia saja, beberapa negara lain juga telah melakukan hal yang sama.
"Kalau lihat negara lain juga memberikan stimulus seperti ini juga," kata Juda dalam Taklimat Media: Kebijakan LTV dan Uang Muka KKB, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Tak hanya untuk kendaraan bermotor, Bank Indonesia juga memberikan kelonggaran pada Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) untuk pembiayaan properti. Kebijakan ini akan mendorong tingkat konsumsi masyarakat yang melemah sepanjang tahun 2020.
Adanya penghapusan kebijakan uang muka atau down payment (DP) ini dipercaya akan mendorong masyarakat untuk mengakses pembiayaan untuk memiliki kendaraan bermotor.
"Stimulus ini juga positif bagi dunia usaha dan nasabah buat akses perumahan, kredit dan lain-lain," kata dia.
Juda mengatakan sepanjang tahun 2020, sektor otomotif mengalami kontraksi hingga -21 persen. Maka bank sentral memutuskan mengeluarkan kebijakan yang bisa mendorong masyarakat untuk meningkatkan belanja konsumsi kendaraan bermotor.
Salah satunya dengan membuat aturan agar DP pembelian kendaraan baru lebih murah. Sehingga mendorong masyarakat untuk bisa memiliki mobil lebih mudah.
"Dengan DP yang rendah, kemmapuan dari nasabah buat dapat mobil jadi mudah," kata dia.
Advertisement