Sukses

Fakta Perpres Miras, Dipuji Masyarakat Bali dan Akhirnya Dicabut Jokowi

Berikut fakta-fakta terkait investasi miras di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres tersebut diperbolehkan investasi minuman miras (Miras).

Namun, ternyata peraturan ini dianggap sangat kontroversial. Sebagian besar masyarakat Indonesia bahkan menolak kehadiran aturan tersebut.

Disisi lain, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai Perpres tersebut secara keseluruhan dapat mendorong investasi yang lebih berdaya saing, sekaligus sebagai pengembangan bidang usaha prioritas.

"Kalau dibandingkan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup. Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru, kita ubah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas," katanya.

Berikut fakta-fakta terkait investasi miras di Indonesia yang telah dirangkum oleh Liputan6.com, Rabu (3/3/2021).

1. Dipuji masyarakat Bali

Masyarakat Bali mengapresiasi pemerintah pusat terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman beralkohol (Minol).

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan Perpres tersebut sejalan dengan nilai kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Bali.

“Masyarakat Bali memberi apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, yang telah mengeluarkan terobosan kebijakan baru berupa Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Pebruari 2021. Sejumlah wilayah di Bali secara alamiah dianugerahi dengan tumbuhnya pohon kelapa, enau (jaka), dan rontal (ental) yang secara tradisional dapat menghasilkan Tuak sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat setempat,” kata Wayan, Senin (1/3/2021).

Wayan menjelaskan tradisi mengolah minuman beralkohol telah berlangsung secara turun-temurun di Bali. Masyarakat setempat telah mampu mengolah Tuak secara tradisional menjadi Arak dan Gula Bali. Bahkan, kata Wayan, Arak telah menjadi minuman yang biasa dikonsumsi secara rutin oleh masyarakat Bali.

2. MUI minta Perpres tersebut dicabut

Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis, meminta agar Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras (miras) dicabut. Dia menilai, aturan tersebut tidak membuat masa depan Indonesia semakin baik.

"Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat, mungkin untung investasi iya, tapi mudaratnya untuk umat iya," katanya dalam pesan singkat, Senin (1/3/2021).

Cholil menjelaskan, MUI pada 2009 juga sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 tentang Hukuman Alkohol dan Minuman Keras. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa hukum minuman tersebut adalah haram.

MUI juga telah merekomendasikan pemerintah agar melarang minuman beralkohol di tengah masyarakat, yaitu dengan memberikan izin pendirian pabrik dan produksi hingga perdagangan.

"Oleh karena itu, jelas di sini, menurut fatwa MUI, kita menolak investasi miras meskipun dilokalisasi menjadi 4 provinsi saja," jelas Cholil.

Dia mengungkapkan, bukan hanya persoalan menolak karena Islam, tetapi dapat mempengaruhi kepentingan bangsa. Sebab, menurut dia, minuman keras dapat merusak akal. Sementara persaingan pada sumber daya manusia saat ini mulai meningkat. Jangan sampai pemerintah malah meracuni otak, sehingga merusak generasi akan datang.

3.  Wapres Ma’ruf Amin yakinkan Presiden cabut Perpres

Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi mengatakan Wapres Ma’ruf menemui Presiden Jokowi guna menyakinkan Presiden untuk membatalkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait investasi industri miras.

"Wapres tadi pagi bertemu empat mata dengan Presiden (Joko Widodo) dan Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut, dan akhirnya memang Presiden sudah mencabut," kata Masduki Baidlowi di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Sebelum meyakinkan Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf terlebih dahulu berkoordinasi dengan para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) agama Islam terkait keberatan mereka terhadap pengaturan investasi industri miras di Indonesia.

"Dalam beberapa hari terakhir, Wapres memang banyak berkoordinasi dengan pimpinan-pimpinan ormas, bagaimana agar keberatan pimpinan-pimpinan ormas itu, (agar) aspirasi itu sampai dengan cara yang tepat dan baik," jelas Masduki yang juga salah satu Ketua MUI tersebut.

Wapres juga menyampaikan kepada sejumlah menteri dan pimpinan ormas Islam terkait ketidaksesuaian peraturan investasi industri miras di Indonesia.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Dicabut

4. Presiden Jokowi akhirnya cabut Perpres

Aturan yang memperbolehkan masyarakat untuk berinvestasi di produk minuman keras (miras) dicabut. Padahal, aturan ini baru saja terbit tepatnya baru diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.

Izin investasi tersebut tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi minuman keras atau miras di empat wilayah di Indonesia.

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Hal ini diputuskan olehnya setelah menerima masukan dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU). Kemudian, masukan dari para tokoh-tokoh agama dan organisasi masyarakat lainnya di berbagai daerah.

5. KPAI Dukung Pencabutan Perpres Investasi Miras

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menganggap langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mencabut Lampiran Perpres mengenai investasi minuman keras (miras) tepat. Hal itu sesuai dengan semangat mengedepankan keselamatan anak-anak.

"Iklim investasi yang membawa ancaman lingkungan, tatanan moral, tatanan etika, seperti produk miras, hendaknya dihindari. Ini adalah prinsip kehati-hatian. Dan bagian merawat masa depan Indonesia, mencabut kebijakan ini adalah bicara masa depan generasi kita," kata Jasra dalam keterangan tulis pada Selasa (2/3/2021).

Jasra mengatakan, dengan kondisi tak dilegalkan saja, produk miras banyak mengorbankan anak-anak. Misalnya, banyaknya kasus anak-anak yang tewas akibat menenggak minuman haram itu. Apalagi jika miras jadi dibiarkan bebas beredar.

6. Alasan Pemerintah Sempat Izinkan Investasi Miras di 4 Daerah

Izin investasi miras awalnya sempat akan dibuka untuk empat provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, salah satu pertimbangan kenapa izin investasi miras diperbolehkan untuk keempat wilayah tersebut karena minuman alkohol telah jadi kearifan lokal setempat.

"Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," ujar Bahlil dalam sesi teleconference, Selasa (2/3/2021).

Bahlil lantas mencontohkan Sopi yang jadi miras tradisional kegemaran sebagian masyarakat di NTT. Menurut dia, proses pembuatan Sopi harus melalui proses panjang yang punya nilai ekonomi.

"Tetapi itu kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan (pemberian izin)," jelas dia.

 

3 dari 3 halaman

Sudah Ada Sejak 1931

7. Perpres investasi miras sudah ada sejak dulu

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian izin usaha minuman beralkohol sudah ada sejak lama. Bahkan sejak izin miras dibuka tahun 1931, hingga saat ini sudah ada 109 investasi yang masuk dalam industri minuman keras (miras) tersebut.

"Saya ingin menyampaikan sudah ada izin yang keluar kurang lebih 109 izin untuk minol. Berada pada 13 Provinsi," ujarnya dalam acara konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Bahlil juga menyampaikan pemberian izin investasi minuman beralkohol sendiri sudah dilakukan sejak pemerintahan pertama. Bahkan, pemberian izin investasi miras juga sudah terjadi sejak sebelum Indonesia merdeka.

"Ini tidak lain dan tidak bukan maksud saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan terakhir," jelasnya.

8. Perpres dicabut, minat penanaman modal asing tetap akan ada

Ekonom Senior Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah Redjalam, menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait izin investasi miras (minuman keras) sebagai keputusan baik.

Piter mengatakan, dicabutnya izin investasi miras di empat wilayah tersebut tak akan serta Merta menyurutkan minat penanaman modal asing ke Indonesia.

"Pencabutan Kebijakan Itu bagus saja. Tidak akan banyak pengaruhnya terhadap minat investasi kita. Bidang investasi kan tidak hanya itu," kata Piter kepada Liputan6.com, Selasa (2/3/2021).

Pemerintah disebutnya telah menunjukan kepekaan atas hal yang sensitif dengan pencabutan izin investasi miras. "Walaupun sekali lagi menunjukkan pemerintah tidak cukup dalam melakukan kajian atas suatu kebijakan," ujarnya.

Menurut pandangannya, izin investasi minuman beralkohol turut dicantumkan dalam Perpres 10/2021 karena didasarkan pada beberapa realitas. Seperti produksi miras tradisional yang sudah jadi bagian dalam perekonomian Indonesia, namun tidak diatur dengan baik.