Liputan6.com, Jakarta Komisaris dan Direksi BUMN yang terbukti melanggar regulasi Peraturan Menteri (Permen) BUMN mengenai PMN yang akan diterbitkan pekan ini bakal terkena sanksi.
Ini diungkapkan Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga. "Terkait sanksi karena PMN ini harus mendapatkan persetujuan pengawasan dari dewan komisaris, jadi kalau melanggar maka komisaris dan direksi dapat dijatuhkan sanksi," ujar dia seperti melansir Antara, Rabu (3/3/2021).
Sanksinya berupa tantiem komisaris dan direksi bisa dipotong atau dikurangi jika pelanggarannya ringan.
Advertisement
Jika melakukan pelanggaran sedang atau menengah terkait Permen BUMN baru mengenai PMN tersebut, maka tantiem komisaris dan direksi tidak diberikan.
Sedangkan untuk pelanggaran berat maka baik komisaris maupun direksi akan diberhentikan dari jabatannya. Komisaris BUMN bertugas untuk mengawasi.
"Dengan demikian masalah PMN ini bukan hanya beban direksi, namun juga menjadi beban komisaris agar dewan komisaris atau dewan pengawas melakukan pengawasan secara benar selama proses PMN itu dilakukan," kata Arya Sinulingga.
Menteri BUMN Erick Thohir akan merilis aturan baru terkait penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka menghindari tumpang tindih antara penugasan negara dengan kegiatan korporasi.
Dalam aturan ini, PMN Penugasan harus ditandatangani oleh menteri yang memberi tugas, lalu disampaikan kepada Kementerian BUMN. Kemudian, Kementerian BUMN akan duduk bersama Kementerian Keuangan untuk menyepakati penugasan tersebut.
Dengan demikian tidak ada area abu-abu karena Kementerian BUMN mengharapkan bussines process, bukan project base.
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Â
Saksikan Video Ini
Rilis Aturan Baru PMN, Erick Thohir: Tak Ada Lagi yang Tidak Transparan
Menteri BUMN Erick Thohir akan segera merilis aturan baru terkait penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka menghindari tumpang tindih antara penugasan negara dengan kegiatan korporasi.
"Pekan ini, kami akan mengeluarkan Permen PMN agar tidak ada lagi penyertaan modal negara yang tidak transparan secara proses," kata Erick Thohir dikutip dari Antara, Selasa (2/3/2021).
Dalam aturan ini, PMN Penugasan harus ditandatangani oleh menteri yang memberi tugas, lalu disampaikan kepada Kementerian BUMN. Kemudian, Kementerian BUMN akan duduk bersama Kementerian Keuangan untuk menyepakati penugasan tersebut.
"Jadi tidak ada area abu-abu karena kami mengharapkan bussines process, bukan project base," kata Erick Thohir.
Selanjutnya, aturan PMN yang juga akan diperbaiki ialah PMN Restrukturisasi karena selama ini banyak program yang dijalankan menjadi beban bagi perusahaan BUMN.
PMN Restrukturisasi ini lebih kepada tingkat pembicaraan antara direksi Kementerian BUMN dengan Kementerian Keuangan saja, karena tidak perlu memakai dana pemerintah melainkan cukup dikelola direksi dan kementerian.
Sistem ini akan memudahkan seluruh kementerian, perusahaan BUMN, dan tim pemeriksa untuk bisa melihat strategi dari bisnis yang transparan dan baik. Sehingga tidak ada lagi lobi yang mengarah kepada kasus hukum.
"Kami ingin menghilangkan proses-proses yang tidak transparan, terutama antara penugasan dan korporasi," kata Erick Thohir.
Diketahui, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran penyertaan modal negara untuk BUMN sebesar Rp42,3 triliun pada tahun 2021. Anggaran ini disalurkan sebagai modal untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka penanganan COVID-19.
Â
Advertisement