Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara terkait penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan suap pajak yang melibatkan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Bendahara Negara ini menyatakan tidak akan mentoleransi segala tindak korupsi, termasuk kasus suap pajak yang saat ini menimpa anak buahnya.
Baca Juga
"Kementerian Keuangan tidak toleransi tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik oleh siapapun di lingkungan Kementerian Keuangan," tegas Sri Mulyani dalam sesi teleconference, Rabu (3/3/2021).
Advertisement
Sri Mulyani menceritakan, dugaan kasus suap pajak tersebut ditemukan atas pengaduan masyarakat pada awal 2020 lalu. Laporan itu kemudian ditindaki unit kepatuhan internal Kemenkeu dan KPK untuk lakukan tindaklanjut pengaduan tersebut.
"Kami di Kemenkeu hormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK untuk dapat tuntaskan dugaan suap yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan tetap pegang azas praduga tidak bersalah," sebutnya.
Lebih lanjut, dia juga mengapresiasi dan menghargai serta mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam mengatasi dugaan kasus suap pajak tersebut.
"Juga disertai unit kepatuhan internal di lingkungan Kementerian Keuangan, yang telah bekerjasama untuk tindaklanjuti pengajuan masyarakat atas dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak," ujar Sri Mulyani.
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Banyak Godaan, Praktik Suap Pajak di DJP Hal yang Lumrah?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan suap penurunan jumlah pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, KPK masih belum menetapkan pihak yang akan dijerat untuk dimintai pertanggungjawaban.
Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE), Piter Abdullah menilai, kasus suap memang permainan biasa terjadi di DJP. Hanya saja, dalam kacamatanya semenjang dilakukan reformasi DJP kasus tersebut jarang terjadi, bahkan sudah relatif bersih.
"Tapi memang godaan nya tetap besar (sekali)," kata Piter saat dihubungi merdeka.com, Rabu (3/3).
Dia mencontohkan, jika wajib pajak perusahaan besar yang punya kewajiban pajak mencapai ratusan miliar, pasti mereka ingin bayar pajaknya dikurangi atau bahkan dibebaskan. Maka tak heran, mereka wajib pajak melakukan aksi suap ke petugas.
"Kalau dulu ini sangat sering terjadi. Tapi kalau sekarang saya tidak yakin masih ada kejadian seperti Itu. Petugas pajak tentunya paham kalau mereka sangat disorot," jelas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya tengah melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan suap penurunan jumlah pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski demikian, Alex menyatakan pihaknya belum menetapkan pihak yang akan dijerat untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Kami sedang penyidikan betul. Tetapi tersangkanya nanti, dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," ujar Alex, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).
Advertisement
Modus Rasuah
Alex mengatakan, modus rasuah dalam kasus ini sama seperti kasus perpajakan lainnya, yakni pejabat pajak menerima sejumlah uang dari wajib pajak. Penerimaan uang dilakukan nilai pembayaran pajak menjadi lebih rendah.
Namun, Alex belum mau membeberkan identitas wajib pajak yang diduga memberi suap terhadap pejabat pajak.
"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak bagaimana caranya supaya (nilai pajak) itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya, kan gitu," kata dia.
Alex menyebut, nilai suap dalam kasus baru ini mencapai puluhan miliar.
"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Nanti akan kita umumkan dan kita pastikan langsung kita tahan supaya cepat," kata Alex.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.comÂ