Sukses

Sri Mulyani Copot Pegawai Pajak yang Terlibat Kasus Suap

Sri Mulyani melaporkan, Kementerian Keuangan telah melakukan pembebasan tugas pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam kasus suap pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Kementerian Keuangan (kemenkeu) tidak memberi toleransi sedikit pun kepada pelaku dugaan kasus suap pajak yang terjadi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kementerian Keuangan tidak toleransi tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik oleh siapapun di lingkungan Kementerian Keuangan," tegas dia dalam sesi teleconference, Rabu (3/3/2021).

Sri Mulyani melaporkan, Kementerian Keuangan telah melakukan pembebasan tugas pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam kasus suap pajak ini. Hal itu dialkukan untuk memudahkan proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang bersangkutan telah undurkan diri dan sekarang diproses dari sisi administrasi ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Sri Mulyani.

Diharapkan proses penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif dari kinerja DJP. Sebab, kasus suap pajak ini telah melukai hati para jajaran di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Dugaan suap yang libatkan pegawai DJP jelas merupakan pengkhianatan, dan telah lukai perasaan seluruh pegawai, baik di DJP maupun di jajaran Kemenkeu di seluruh Indonesia yang telah dan terus pegang pada prinsip integritas dan profesionalitas," tuturnya.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

KPK Buka Penyidikan Baru Dugaan Suap Penurunan Pajak di Kemenkeu

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya tengah melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan suap penurunan jumlah pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Meski demikian, Alex menyatakan pihaknya belum menetapkan pihak yang akan dijerat untuk dimintai pertanggungjawaban.

 

"Kami sedang penyidikan betul. Tapi tersangkanya nanti, dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," ujar Alex, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).

Alex mengatakan, modus rasuah dalam kasus ini sama seperti kasus perpajakan lainnya, yakni pejabat pajak menerima sejumlah uang dari wajib pajak. Penerimaan uang dilakukan nilai pembayaran pajak menjadi lebih rendah.

Namun, Alex belum mau membeberkan identitas wajib pajak yang diduga memberi suap terhadap pejabat pajak.

"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak bagaimana caranya supaya (nilai pajak) itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya, kan gitu," kata dia.

Alex menyebut, nilai suap dalam kasus baru ini mencapai puluhan miliar.

"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Nanti akan kita umumkan dan kita pastikan langsung kita tahan supaya cepat," kata Alex.