Sukses

Ketimbang Pidana, KKP Prioritaskan Sanksi Administratif di Sektor Kelautan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengubah paradigma penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengubah paradigma penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan.

Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Pengawasan dan sanksi di sektor tersebut tidak lagi berorientasi pada pemidanaan. Tindakan hukum menjadi opsi terakhir, dan sebaliknya mengedepankan sanksi administratif.

"Telah terjadi perubahan paradigma luar biasa dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Pengawasan dan sanksi yang selama ini berorientasi pada pemidanaan, di dalam peraturan ini disempurnakan dengan menggunakan dan mengedepankan sanksi administratif," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam webinar Sosialisasi PP 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan pada Rabu (3/3/2021).

Menurut Trenggono, hal ini dilakukan agar upaya pemidanaan kembali kepada tujuan awalnya yaitu sebagai ultimum remedium. Artinya, hukum pidana hendaknya menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum.

"Pendekatan pembinaan terhadap pelaku pelanggaran utamanya yang tidak memiliki niat jahat, merupakan upaya agar pemidanaan kembali pada tujuannya sebagai ultimum remedium," jelas Trenggono.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tak Timbulkan Efek Jera

Ditambahkan Sekretaris Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Suharta, penerapan sanksi administratif ini disebabkan karena tidak selamanya sanksi pidana akan lebih menimbulkan efek jera.

Sementara sanksi administratif jika tidak dilakukan maka usaha tidak bisa berjalan, sehingga dinilai akan lebih menimbulkan efek jera.

"Kadang-kadang sanksi administrasi menimbulkan efek jera karena ada persyaratan bahwa sebelum dipenuhi tidak boleh menjalankan usaha, apalagi jika sampai ada ancaman pencabutan usaha," tuturnya.