Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta bantuan masyarakat untuk memantau proses pelaporan/penerimaan pajak, yang kini tengah tercoreng akibat kasus suap yang menimpa pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sri Mulyani menyebutkan, masyarakat bisa bantu melaporkan kasus dugaan suap pajak oleh staf/jajaran Kementerian Keuangan melalui aplikasi Whistleblowing System (Wise) yang beralamatkan di wise.kemenkeu.go.id.
Baca Juga
"Apabila wajib pajak atau kuasa pajak melihat adanya pelanggaran, saya harap lapor pelanggaran tersebut melalui pelaporan pengaduan yang sudah dibangun dalam bentuk aplikasi Whistleblowing System di Kemenkeu, atau Wise," ujarnya, Rabu (3/3/2021).
Advertisement
Selain itu, ia menambahkan, Kementerian Keuangan juga menyediakan saluran pelaporan melalui surat elektronik yang bisa ditujukan kepada alamat pengaduan @pajak.go.id.
"Para wajib pajak juga bisa adukan melalui saluran telepon, Kring Pajak 1500200," kata Sri Mulyani.
Dia pun berjanji untuk melindungi seluruh aduan terkait dugaan kasus suap pajak. Jika ditemukan hal yang melanggar kaidah peraturan, maka jajaran internal Kementerian Keuangan akan segera bergerak menyelidikinya.
"Berbagai pengaduan akan kami lindungi, sehingga kami berjanji untuk lakukan langkah-langkah di dalam meneliti dan tindakan-tindakan korektif apabila memang terdapat bukti. Termasuk kasus yang sedang ditangani KPK adalah hasil dari pengaduan masyarakat," tutur Sri Mulyani.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Soal Dugaan Suap Anak Buahnya, Sri Mulyani: Ini Jelas Pengkhianatan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk dapat menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Kemenkeu juga mengapresiasi dan menghargai serta mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam mengususut dugaan suap tersebut.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak pengaduan tersebut terjadi pada tahun 2020 awal. Kemudian dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan internal kementerian keuangan dan KPK untuk melakukan tindak lanjut dari pengaduan tersebut.
Pihaknya tidak toleransi terhadap tindakan-tindakan korupsi serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh atau oleh siapapun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan.
Bahkan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya. Hal tersebut dilakukan agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK.
"Dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai baik di Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh jajaran kementerian keuangan di seluruh Indonesia," kata Sri Mulyani dalam Press Statment Pengusutan Dugaan Kasus Suap, Rabu (3/3/2021).
Dia menegaskan, apabila dugaan ini terbukti ini jelas suatu penghianatan bagi upaya seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan kementerian keuangan yang tengah terus berfokus untuk melakukan pengumpulan penerimaan negara. Apalagi pajak adalah tulang punggung dari penerimaan negara.
"Dalam kondisi dimana kita sedang menghadapi Covid-19 dan jelas kita membutuhkan dan terus menjaga agar pemulihan ekonomi terjadi dan penerimaan negara terus diupayakan sehingga kita mampu mendukung masyarakat di dalam menghadapi covid," beber Sri Mulyani.
Advertisement