Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor melaksanakan penenggelaman 10 kapal pelaku illegal fishing yang telah memperoleh putusan tetap pengadilan (inkracht). Penenggelaman dilakukan di Perairan Air Raja, Galang Batam pada Rabu (3/3).
Eksekusi putusan pengadilan ini merupakan bentuk komitmen KKP dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Baca Juga
"Penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor terhadap 10 kapal pelaku illegal fishing," ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dalam keterangannya pada Kamis (4/3/2021).
Advertisement
Lebih lanjut, Antam menjelaskan bahwa kapal yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, dan TG 9437 TS, serta 2 kapal berbendera Malaysia yaitu SLFA 4654 dan Karang 6.
"Eksekusi penenggelaman hari ini dilakukan terhadap kapal illegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia," ujar Antam
Secara khusus, Antam menyampaikan apresiasinya dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Agung baik yang berada di pusat maupun daerah atas dukungannya dalam pemberantasan illegal fishing. Antam menegaskan KKP tetap berada dalam posisi untuk tidak berkompromi terhadap pelaku illegal fishing.
"Diharapkan penenggelaman ini memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita," tutur Antam.
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tahap Penenggelaman
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang, mengatakan pemusnahan dilakukan dalam dua tahap yaitu hari Rabu dan Kamis. Untuk hari Rabu ada 4 kapal, sedangkan pada Kamis ada 6 kapal yang akan ditenggelamkan.
"Prosesnya penenggelaman melubangi bagian lambung dan diisi dengan air, dan pemberat lainnya agar mudah tenggelam. Mudah-mudahan ini bermanfaat menjadi rumah ikan," ujarnya.
Selain 10 kapal ikan asing ilegal yang ditenggelamkan di Batam tersebut, ada 21 kapal lain yang telah inkrah direncanakan juga akan dimusnahkan di beberapa lokasi. Rinciannya, di Natuna (9 kapal), Pontianak (4 kapal), Lampulo (2 kapal), Sebatik-Nunukan (1 kapal), Bitung (1 kapal), Merauke (3 kapal), dan Batam (1 kapal, dibawah penguasaan Kejari Karimun).
Advertisement