Sukses

UU Cipta Kerja Mudahkan Warga Mengenal Rencana Tata Ruang untuk Bekal Izin Usaha

Hal terpenting dari UU Cipta Kerja ketika produk perencanaan tata ruang ke depan akan transparan untuk dilihat oleh masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, merasa terbantu dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Regulasi ini dinilai akan mempermudah masyarakat untuk lebih mengenal rencana tata ruang untuk izin mendirikan usaha.

Abdul menyatakan, hal terpenting dari UU Cipta Kerja ini ketika produk perencanaan tata ruang ke depan akan transparan untuk dilihat oleh masyarakat.

"Jadi kita melalui Undang-Undang CK, pemerintah pusat sudah bisa mem-publish semua produk rencana tata ruang. Sehingga masyarakat tidak ada alasan lagi tidak mengetahui rencana tata ruang," ujar dia dalam Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2021, Jumat (5/3/2021).

Menurut pemaparannya, sebelum UU Cipta Kerja tersusun, rencana tata ruang sebenarnya telah dimiliki oleh beberapa pemerintah daerah. Hampir 90 persen daerah disebutnya sudah memiliki pemetaan tata ruang.

"Namun masih banyak masyarakat yang tidak memahami, dan juga mungkin kualitas tata ruang itu sendiri yang belum baik. Sehingga banyak sekali tumpang tindih dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang," keluh Abdul.

"Di Undang-Undang CK ini dibenerin, sehingga ke depan itu tidak ada lagi kekusutan ataupun ketidakpahaman masyarakat terhadap Undang-Undang CK," dia menambahkan.

Transparansi disebutkannya jadi salah satu poin yang paling banyak diminta daripada produk tata ruang. Kementerian ATR/BPN lantas bekerjasama denga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan penyusunan sehingga memperkuat produk rencana tata ruang.

"Nanti kita juga akan kerjasama, sehingga semua akan jadi satu layer sendiri di tata ruang yang nantinya jadi pertimbangan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang," tukas Abdul.

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Daftar Lengkap Tautan Berisi 49 Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI. UU Cipta Kerja atau Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020.

Keberadaan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ditujukan untuk menyediakan seluas-luasnya lapangan kerja yang berkualitas, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan (simplifikasi) regulasi dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.

"Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja secara lengkap dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara www.jdih.setneg.go.id," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (21/2/2021).

Berikut tautan lengkap peraturan pelaksana UU Cipta Kerja seperti melansir laman Setkab. Apa saja?

45 Peraturan Pemerintah

1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan,Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

3 dari 3 halaman

Lainnya

16. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;

20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

21. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

24. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

25. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

26. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

27. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;

28. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

29. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

30. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

31. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;

32. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;

33. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;

34. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

35. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

36. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

37. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

38. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

39. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

40. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

41. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

42. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;

43. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

44. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021; dan

45. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.

4 Peraturan Presiden

1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

2. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

3. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021; dan

4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.