Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) melego Uncut Money atau uang bersambung Rupiah ke masyarakat. Bank Sentral ini pun memberikan informasi tentang cara untuk mendapatkan uang tak dipotong ini beserta syaratnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, Bank Indonesia menerbitkan uang Rupiah khusus atau URK, untuk upaya mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia.
Baca Juga
Melansir instagram resmi @bank_indonesia, Jumat (5/3/2021) Bank Indonesia menerbitkan uang bersambung atau uang tak dipotong dalam dua lembar dan empat lembar pecahan.
Advertisement
Pecahan uang tersebut meliputi Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Untuk mendapatkan uang bersambung, pembelian dapat dilakukan melalui dua cara, pertama loket kas kantor pusat Bank Indonesia buka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Kedua, melalui kantor perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPw), dengan menghubungi terlebih dahulu.
Adapun untuk jadwal layanan kas penjualan UKR tahun 2016, dapat menghubungi kantor perwakilan wilayah Bank Indonesia terdekat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Buat yang penasaran, berikut penampakan uang bersambung atau uang tak dipotong Bank Indonesia, Jumat (5/3/2021):
Â
Saksikan Video Ini
Pecahan Rp 100 Ribu
Advertisement
Pecahan Rp 50 Ribu
Pecahan Rp 10 Ribu
Advertisement