Liputan6.com, Jakarta Masyarakat kini bisa memiliki uang rupiah dalam bentuk lain. Rupiah dalam bentuk uang bersambung atau uang tidak dipotong kini bisa dikoleksi di rumah. Uang ini dijual Bank Indonesia.
Bank Indonesia menerbitkan uang bersambung dalam dua lembar dan empat lembar pecahan. Pecahan uang tersebut meliputi Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Baca Juga
Melansir instagram resmi @bank_indonesia, Jumat (5/3/2021), uang bersambung atau uang tidak dipotong sudah dapat dimiliki sebagai koleksi.
Advertisement
Bank Indonesia menerbitkan uang bersambung dalam dua lembar dan empat lembar pecahan. Pecahan uang tersebut meliputi Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Bank Indonesia (BI) memberikan informasi tentang cara untuk mendapatkan uang bersambung beserta syaratnya.
Buat yang minat ini, daftar harga uang bersambung atau tidak dipotong tersebut beserta pajak yang harus dibayar.
-Pecahan Rp 100.000
- 2 lembar Rp 585.000
- 4 lembar Rp 1.115.000
 Pecahan Rp 50.000Â
- 2 lembar Rp 375.00
- 4 lembar Rp 695.000
Pecahan Rp 20.000Â
- 2 lembar Rp 227.000
-4 lembar Rp 399.000
Pecahan Rp 10.000Â
- 2 lembar Rp 185.000
- 4 lembar Rp 315.000
Pecahan Rp 5.000Â
- 2 lembar Rp 164.000
- 4 lembar Rp 273.000
Pecahan Rp 2.000
- 2 lembar Rp 109.600
- 4 lembar Rp 164.200
Pecahan Rp 1.000Â
- 2 lembar Rp 87.800
- 4 lembar Rp 120.600
Saksikan Video Ini
Cara Belinya
Untuk mendapatkan uang bersambung, pembelian dapat dilakukan melalui dua cara, pertama loket kas kantor pusat Bank Indonesia buka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Kedua, melalui kantor perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPw), dengan menghubungi terlebih dahulu.
Adapun untuk jadwal layanan kas penjualan UKR tahun 2016, dapat menghubungi kantor perwakilan wilayah Bank Indonesia terdekat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, syarat untuk dapat memiliki uang bersambung antara lain, membawa KTP asli, berpakaian rapi, membawa uang yang pas, tidak membawa senjata tajam, senjata api, obat-obatan terlarang, serta memperhatikan protokol kesehatan.
Â
Reporter: Anisa Aulia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement