Sukses

Predatory Pricing Berkedok Diskon di E-Commerce Matikan UMKM, Ini Kata Shopee

Ketentuan diskon di e-commerce atau toko online akan diatur untuk menghindari predatory pricing.

Liputan6.com, Jakarta - Ketentuan diskon di e-commerce atau toko online akan diatur untuk menghindari predatory pricing. Shopee sebagai salah satu e-commerce yang kerap memberikan diskon untuk para penggunanya, pun berkomentar.

Executive Director Shopee Indonesia, Handhika Jahja, mengatakan pihaknya selalu bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahan menegaskan mengikuti aturan yang berlaku.

"Shopee selalu bekerja sama dengan idEA (Asosiasi E-commerce Indonesia) untuk memberi tanggapan satu suara dari seluruh pelaku industri perihal kebijakan baru," kata Handika kepada Liputan6.com pada Jumat (5/3/2021).

Di sisi lain, katanya, Shopee secara berkelanjutan akan terus menjalankan rangkaian program dan inovasi untuk menguatkan para pelaku UMKM, antara lain program edukasi, pelatihan, dan pendampingan bersama beberapa kementerian dan lembaga pemerintah melalui program Kampus Shopee.

"Kami juga akan terus mendorong ekspor pelaku UMKM, di mana kami sebelumnya telah berhasil mencatatkan peningkatan transaksi ekspor harian hingga 6 kali lipat dalam kurun waktu setengah tahun (Juni 2020 - Januari 2021)," tutur Handika.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Kata Tokopedia

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengatur ketentuan diskon di e-commerce untuk menghindari praktik predatory pricing. Aturan soal predatory pricing ini direncanakan akan selesai pada Maret 2021.

Tokopedia sebagai salah satu e-commerce besar di Tanah Air menanggapi rencana pemerintah ini. Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni, mengatakan pihaknya masih mempelajari rencana baru ini dan akan berkoordinasi dengan pemerintah.

"Kami masih mempelajari mengenai rencana baru ini, dan berkoordinasi dengan pemerintah bersama melalui Asosiasi E-commerce Indonesia sebagai asosiasi yang memayungi pelaku usaha," kata Astri kepada Liputan6.com pada Jumat (5/1/2021).

Ia pun menjelaskan bahwa Tokopedia hanya menerima penjual asal Indonesia, dan memfasilitasi transaksi dari Indonesia untuk Indonesia. Artinya, 100 persen penjual di Tokopedia berdomisili di Indonesia.

"Yang bisa kami sampaikan adalah produk yang dijual di Tokopedia sudah berada di Indonesia dan/atau sudah melalui proses bea cukai dari distributor dan dijual kembali oleh pedagang eceran," jelas Astri.

Tokopedia saat ini memiliki lebih dari 10 juta penjual, dengan hampir 100 persen adalah UMKM, bahkan 94 persen diantaranya berskala ultra mikro. Terjadi peningkatan lebih dari 2,8 juta dari 7,2 juta penjual sejak sebelum pandemi Januari 2020.

"Jutaan penjual ini memasarkan lebih dari 400 juta produk terdaftar di platform dengan harga transparan," ungkap Astri.

3 dari 3 halaman

Bakal Ada Aturan, Situs Belanja Online Tak Lagi Bisa Beri Diskon Asal-asalan

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, menegaskan pemerintah akan mewujudkan perdagangan yang adil dan bermanfaat di Indonesia. Salah satunya dengan mengatur ketentuan "bakar uang" di layanan e-commerce atau situs belanja online

Lutfi menjelaskan, pemerintah tidak ingin diskon di platform e-commerce merusak harga di pasar, sehingga merusak persaingan dan merugikan para pelaku usaha. Jangan sampai diskon menjadi alasan, padahal sebenarnya yang dilakukan adalah predatory pricing.

"Untuk alasan diskon kita akan regulasi, jadi tidak bisa sembarangan. Alasannya diskon, tapi sebetulnya predatory pricing maka itu akan kita larang dan akan lebih ketat mengawasinya untuk memastikan perdagangan di Indonesia menciptakan keadilan dan bermanfaat," kata Lutfi dalam konferensi pers pada Kamis (4/3/2021).

Lutfi menegaskan langkah ini bukan bentuk proteksionisme, karena itu akan merugikan negara. Sebaliknya, hal ini dinilai bertujuan untuk memperbaiki perdagangan agar terjadi pertukaran yang baik antara penjual dan pembeli.

"Diskon itu bukan hal tabu di dalam perdagangan, tapi kalau niatnya menghancurkan itu yang tidak boleh. Jadi kalau dia mau diskon boleh, tapi tidak boleh bakar uang untuk menghancurkan kompetisi," tuturnya.

Untuk membuat perdagangan yang adil dan bermanfaat, Lutfi menargetkan Kemendag akan merilis peraturan terkait pada pertengahan Maret 2021. Dalam hal ini juga menyangkut soal predatory pricing.

"Saya pastikan dalam waktu tidak terlalu lama pada bulan Maret ini akan selesai. Saya atur penjual di indonesia berjualan di Indonesia, harus mengikuti aturan di indonesia," ungkapnya.Â