Sukses

KKP: Terlalu Lama Dipunggungi, Sudah Saatnya Kita Menoleh ke Laut

Kekayaan sektor kelautan Indonesia mencapai USD 1.338 miliar per tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sjarief Widjaja menyabut, laut menjadi sumber kehidupan di masa mendatang. Oleh karenanya dia mengajak seluruh stakeholder untuk memanfaatkan sektor kelautan.

"Kita sudah terlalu lama punggungi laut dan saatnya kita menolah ke laut kita. Ini sebagai sumber kehidupan masa mendatang," jelas dia dalam Rapat Kerja Hipmi 2021, Sabtu (6/3).

Dia menyampailan, luas area di Indonesia sekitar 8 juta kilometer (Km) persegi sama dengan Amerika Serikat. Seluruh masyarakat di Negeri Paman Sam tersebut menggunakan seluruh wilayahnya dalam mendukung Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun Indonesia hanya bertumpu pada 2,1 juta Km persegi daratan. Sementara 6,1 juta kelautan ini belum di sentuh sama sekali. "Ini persaolan utama kita. Ayo kita sekarang gerak bersama resources kelautan menunggu Anda semua," pintanya.

Dia menambahkan, kekayaan sektor kelautan Indonesia mencapai USD 1.338 miliar per tahun. Jumlah baru dari sisi perikanan tangkap, perikanan budidaya dan industri pengolahan. Menurutnya, peluang di luar itu masih besar. Karena masih ada bioteknologi yang belum tergarap.

"Ini peluang kita baru sentuh perikanan tangkap saja, ktia belum sentuh bioteknologi," jelas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Tak Lagi di Kemenhub, Proses Perizinan Kapal Perikanan Kini Jadi Wewenang KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan membawa kemudahan berusaha salah satunya perizinan perikanan tangkap.

Proses perizinan kapal perikanan yang semula menjadi wewenang Kementerian Perhubungan, kini terintegrasi di KKP.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, mengatakan PP 27/2021 tersebut membawa dampak positif terhadap tata kelola bidang perikanan tangkap menjadi lebih maju dan efisien. Izin persetujuan nama, pengukuran dan kelaikan kapal perikanan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan menjadi wewenang KKP.

"Pelaku usaha akan semakin mudah mengurus izin kapal perikanan. Mulai dari kapal diusulkan untuk dibangun hingga sertifikasi awak kapal perikanannya semuanya terintegrasi di KKP," kata Zaini dikutip dari keterangannya pada Sabtu (6/3/2021).

Terkait pembangunan, modifikasi dan impor kapal perikanan, Zaini menegaskan agar pelaku usaha wajib memperoleh persetujuan sebelumnya oleh Menteri Perdagangan. Tak hanya itu, hal ini dilakukan apabila galangan kapal dalam negeri tidak mampu memproduksi kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan.

"Persetujuan tersebut diberikan juga melihat ketersedian sumber daya ikan, usia kapal perikanan, ukuran kapal perikanan dan yang paling penting tidak tercantum dalam kapal perikanan yang melakukan kegiatan IUU fishing," jelasnya.

Sedangkan terkait pengawakan kapal perikanan, Ditjen Perikanan Tangkap akan berkolaborasi dengan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) yang mencakup pendidikan, pelatihan hingga sertifikasi.

"Kita akan pastikan awak kapal perikanan mendapatkan perlindungan kerja sebelum, saat dan setelah bekerja. Tidak hanya dari aspek hukum namun juga jaminan sosialnya. Kita akan dorong ini nantinya ke dalam peraturan menteri untuk penjelasan lebih rinci," kata Zaini.

3 dari 3 halaman

Selain Ditenggelamkan, Kapal Asing yang Disita Negara Juga Dihibahkan

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar menyatakan, penenggelaman bukan menjadi satu-satunya opsi dalam mengelola kapal-kapal asing yang sudah memiliki keputusan hukum tetap. Sebab, kapal juga akan dihibahkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian hingga dilelang menjadi pendapatan bagi negara.

"Selain penenggelaman, beberapa kapal yang disita negara, ada yang kita serahkan ke perguruan tinggi dan ke balai penelitian. Selama ini kampus punya fakultas perikanan tapi enggak punya kapal, kita kasih. Riset laut enggak punya kapal, kita kasih. Jadi ada yang dimanfaatkan," ujarAmtam usai penenggelaman kapal asing berbendera Vietnam dan Malaysia di Perairan Air Raja, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/3/2021)

Kapal asing yang ditenggelamkan di perairan Batam dalam dua hari terakhir sebanyak 10 unit. Semuanya sudah memiliki keputusan hukum tetap dan penenggelaman ini merupakan amanah dari pengadilan.Penenggelaman ini menunjukkan komitmen KKP dan aparat terkait untuk terus tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku illegal fishing

Antam menjelaskan, penenggelaman masih akan bergulir di wilayah Indonesia lainnya. Seperti di Natuna, Pontinanak hingga Aceh. Totalnya masih ada 21 kapal yang akan segera ditenggelamkan.

Lebih jauh Antam menjelaskan, pelaksanaan penenggelaman kapal asing ini berkat kerja sama yang baik antara KKP dengan pihak Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Keduanya sepakat bahwa illegal fishing merupakan musuh bersama sehingga perlu adanya tindakan tegas.

"Koordinasi dengan kejaksaan luar biasa, sinkron banget. Illegal fishing ini musuh bersama," kata Antam yang juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.Â