Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir telah menerbitkan peraturan terkait penyertaan modal negara (PMN) bagi BUMN.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Baca Juga
Dikutip Liputan6.com, Minggu (7/3/2021), pada pasal 2 ayat 1 disebutkan, penambahan PMN ini dilakukan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha BUMN dan PT.
Advertisement
Lebih spesifik pada pasal 2 ayat 2 disebutkan, PMN digunakan untuk melaksanakan penugasan pemerintah kepada BUMN, melakukan restrukturisasi dan/atau penyelamatan BUMN serta melakukan pengembangan usaha BUMN.
Tentunya penugasan pemerintah ini harus mendapatkan persetujuan Menteri termasuk kebutuhan pendanaan selama masa penugasan dan kapasitas pendanaan termasuk minimum kebutuhan PMN.
Dalam pasal 3, secara rinci Permen ini meliputi pengusulan tambahan PMN, pelaporan penggunaan tambahan PMN, pemantauan penggunaan tambahan PMN dan perubahan penggunaan tambahan PMN. Sanksi bagi BUMN yang melanggar ketentuan di Permen ini juga sudah ditetapkan.
Dalam Bab II pasal 4 ayat 1, ditentukan tahap pengusulan tambahan PMN untuk penugasan pemerintah, dengan rincian:
a. Melaksanakan penugasan pemerintah oleh Menteri Teknis kepada BUMN, diajukan oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan
b. Melaksanakan penugasan pemerintah oleh Presiden kepada BUMN, dapat diajukan oleh Menteri dan atau Menteri Teknis kepada Menteri keuangan atau oleh Menteri Keuangan kepada Presiden
Untuk restrukturisasi dan atau penyelamatan BUMN, usulan PMN dijukan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan (pasal 4 ayat 1 huruf c).
Sementara untuk pengembangan usaha BUMN, diajukan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan (pasal 4 ayat 1 huruf d).
Â
Saksikan Video Ini
Hati-hati Komisaris dan Direksi BUMN, Ada Sanksi Menanti Jika Langgar Permen Soal PMN
Komisaris dan Direksi BUMN yang terbukti melanggar regulasi Peraturan Menteri (Permen) BUMN mengenai PMN yang akan diterbitkan pekan ini bakal terkena sanksi.
Ini diungkapkan Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga. "Terkait sanksi karena PMN ini harus mendapatkan persetujuan pengawasan dari dewan komisaris, jadi kalau melanggar maka komisaris dan direksi dapat dijatuhkan sanksi," ujar dia seperti melansir Antara, Rabu (3/3/2021).
Sanksinya berupa tantiem komisaris dan direksi bisa dipotong atau dikurangi jika pelanggarannya ringan.
Jika melakukan pelanggaran sedang atau menengah terkait Permen BUMN baru mengenai PMN tersebut, maka tantiem komisaris dan direksi tidak diberikan.
Sedangkan untuk pelanggaran berat maka baik komisaris maupun direksi akan diberhentikan dari jabatannya. Komisaris BUMN bertugas untuk mengawasi.
"Dengan demikian masalah PMN ini bukan hanya beban direksi, namun juga menjadi beban komisaris agar dewan komisaris atau dewan pengawas melakukan pengawasan secara benar selama proses PMN itu dilakukan," kata Arya Sinulingga.
Menteri BUMN Erick Thohir akan merilis aturan baru terkait penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka menghindari tumpang tindih antara penugasan negara dengan kegiatan korporasi.
Dalam aturan ini, PMN Penugasan harus ditandatangani oleh menteri yang memberi tugas, lalu disampaikan kepada Kementerian BUMN. Kemudian, Kementerian BUMN akan duduk bersama Kementerian Keuangan untuk menyepakati penugasan tersebut.
Dengan demikian tidak ada area abu-abu karena Kementerian BUMN mengharapkan bussines process, bukan project base.
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Â
Advertisement