Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Dalam peraturan ini disebutkan jika komisaris dan direksi BUMN tidak mematuhi regulasi tersebut akan dikenai sanksi.
Baca Juga
Dikutip Liputan6.com, Minggu (7/3/2021), BAB VII Peraturan Menteri tersebut memuat sanksi untuk direksi dan komisaris yang melanggar aturan soal PMN.
Advertisement
Pasal 14 ayat 1 menyebutkan, direksi dan atau dewan komisaris/dewan pengawas yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi oleh Menteri.
Lalu pada pasal 14 ayat 2 disebutkan secara rinci sanksi yang dimaksud. Pertama ialah penundaan pemberian tantiem kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri (huruf a) atau kedua ialah pemberhentian sebagai direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas.
Pada Bab III juga telah dijelaskan mengenai mekanisme pelaporan PMN oleh direksi dan komisaris. Pada pasal 5 ayat 1 disebutkan, direksi menyampaikan laporan realisasi penggunaan tambahan PMN kepada RUPS/pemilik modal/pemegang saham negara.
Pada ayat 3 termaktub, laporan realisasi ini wajib disampaikan di setiap periode tahun buku. Kemudian pada ayat ke 4, laporan ini juga harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh direktur utama dan direktur yang membidangi keuangan.
Saksikan Video Ini
Intip Isi Aturan PMN Erick Thohir soal Suntikan Modal Pemerintah ke BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir telah menerbitkan peraturan terkait penyertaan modal negara (PMN) bagi BUMN.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Dikutip Liputan6.com, Minggu (7/3/2021), pada pasal 2 ayat 1 disebutkan, penambahan PMN ini dilakukan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha BUMN dan PT.
Lebih spesifik pada pasal 2 ayat 2 disebutkan, PMN digunakan untuk melaksanakan penugasan pemerintah kepada BUMN, melakukan restrukturisasi dan/atau penyelamatan BUMN serta melakukan pengembangan usaha BUMN.
Tentunya penugasan pemerintah ini harus mendapatkan persetujuan Menteri termasuk kebutuhan pendanaan selama masa penugasan dan kapasitas pendanaan termasuk minimum kebutuhan PMN.
Dalam pasal 3, secara rinci Permen ini meliputi pengusulan tambahan PMN, pelaporan penggunaan tambahan PMN, pemantauan penggunaan tambahan PMN dan perubahan penggunaan tambahan PMN. Sanksi bagi BUMN yang melanggar ketentuan di Permen ini juga sudah ditetapkan.
Dalam Bab II pasal 4 ayat 1, ditentukan tahap pengusulan tambahan PMN untuk penugasan pemerintah, dengan rincian:
a. Melaksanakan penugasan pemerintah oleh Menteri Teknis kepada BUMN, diajukan oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan
b. Melaksanakan penugasan pemerintah oleh Presiden kepada BUMN, dapat diajukan oleh Menteri dan atau Menteri Teknis kepada Menteri keuangan atau oleh Menteri Keuangan kepada Presiden
Untuk restrukturisasi dan atau penyelamatan BUMN, usulan PMN dijukan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan (pasal 4 ayat 1 huruf c).
Sementara untuk pengembangan usaha BUMN, diajukan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan (pasal 4 ayat 1 huruf d).
Advertisement