Sukses

Sri Mulyani Wanti-Wanti Wajib Pajak Lapor SPT Pekan Ini, Kenapa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengajak masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum 31 Maret 2021,

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengajak masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum 31 Maret 2021, dan tidak perlu ke kantor pajak.

Pemerintah menetapkan 31 Maret 2021 sebagai batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, sedangkan badan pada akhir April 2021.

Sri Mulyani bersama dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan pejabat eselon I Kemenkeu pun telah melaporkan SPT Tahunan PPh pada hari ini, Senin (8/3/2021), di kantor Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani mengatakan, pelaporan SPT Tahunan sebelum 31 Maret untuk menghindari jamming atau gangguan karena perkiraan lonjakan pelaporan yang masuk pada akhir bulan ini.

"Untuk wajib pasar individual kalau bisa dilakukan pada minggu-minggu ini, sebelum terjadinya jumlah volume yang akan menggunakan SPT elektronik untuk melakukan kewajiban bayar pajaknya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Selasa (8/3/2021).

Penggunaan layanan SPT elektronik sendiri, kata Sri Mulyani, juga terus mengalami peningkatan setiap tahun. Ia pun berharap masyarakat akan lebih banyak menggunakan layanan SPT elektronik atau e-filling.

"Meski WFH, kewajiban pajak bisa disampaikan melalui SPT elektronik seperti yang baru saja kami lakukan. Tidak perlu harus datang ke kantor pajak. Dari tahun ke tahun sudah semakin meningkat penggunaan SPT elektronik, terutama di situasi Covid-19," jelasnya.

Sri Mulyani menuturkan, pembayaran pajak ini akan sangat membantu masyarakat Indonesia. Dalam hal ini termasuk untuk pembangunan sekolah, tenaga kesehatan hingga membantu penanganan pandemi Covid-19.

"Pajak ini adalah uang rakyat, yang akan digunakan untuk untuk masyarakat juga," tuturnya.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani: Lapor SPT Tahunan Tidak Perlu harus Datang ke Kantor Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu)  Sri Mulyani Indrawati, pada hari ini melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Selain Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan para pejabat di lingkungan Kemenkeu juga melaporkan pelaporan pajak secara online atau e-filling.

"Hari ini kita semua telah menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2020. Deadline untuk kita semua sebagai individu atau perorangan itu akhir bulan ini yaitu 31 maret 2021," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual pada Senin (8/3/2021).

Tenggat waktu untuk wajib pajak badan pada akhir April 2021.

Selain itu, ia mengimbau pelaporan SPT pajak 2020 ini dilakukan secara elektronik. Hal ini terutama mengingat kondisi pandemi Covid-19.

"Untuk wajib pajak individu perorangan, seperti halnya di Kemenkeu, sebagian besar kita melakukan WFH pada tahun lalu. Tapi kita tetap bisa melakukan kewajiban pajak melalui SPT elektronik seperti yang baru saja kami lakukan. Tidak perlu harus datang ke kantor pajak," kat Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun mengajak masyarakat untuk segera melaporkan pajak, dan sebaiknya sebelum tenggat waktu yang diberikan.

"Saya harap lebih banyak yang menggunakan SPT elektronik, dan lebih awal untuk menghindari jamming di hari-hari akhir," sambungnya.