Sukses

Bagaimana Cara DJP Awasi Repatriasi Harta dalam Tax Amnesty Jilid II?

Total jumlah peserta PPS ada 247.918 wajib pajak (WP), yang terbagi menjadi 82.456 surat keterangan dari kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari kebijakan II.

Liputan6.com, Jakarta - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir pada 30 Juni 2022 pukul 24.00 WIB. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan PPS meningkat sangat signifikan di akhir masa program.

Total jumlah peserta ada 247.918 wajib pajak (WP), yang terbagi menjadi 82.456 surat keterangan dari kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari kebijakan II. 

Untuk Nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 594,82 triliun.

Sedangan jumlah PPh yang disetorkan sebesar Rp 61,01 triliun, terdiri dari Rp 32,91 triliun kebijakan I dan Rp 28,1 triliun untuk kebijakan II.

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan tahapan proses pengawasan terhadap repatriasi harta bersih yang diungkapkan wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela (PPS) atau sering disebut tax amnesty jilid II ini.

Dit. Pemeriksaan dan Penagihan DJP menyampaikan ada beberapa tahap yang dilakukan dalam mengawal kembalinya harta wajib pajak dari luar negeri. Tahap pertama adalah inventarisasi daftar nominal harta wajib pajak yang akan direpatriasi saat mengikuti PPS.

Pada skema kebijakan I dan kebijakan II PPS repatriasi harta wajib dialihkan ke dalam negeri sebelum 30 September 2022. Nantinya data Dafnom wajib pajak repatriasi akan diserahkan kepada masing-masing KPP.

"KPP melakukan penelitian kewajiban repatriasi dan yang sudah terpenuhi case closed," tulis bahan paparan DJP dikutip dari Belasting.id, Jumat (2/9/2022).

Tindak lanjut pengawasan akan dilakukan terhadap wajib pajak yang gagal memenuhi kewajiban repatriasi pada akhir bulan ini. KPP tempat wajib pajak terdaftar akan mengirimkan surat teguran karena gagal memenuhi kewajiban repatriasi.

 

2 dari 2 halaman

SPT PPh Final

Bagi wajib pajak yang memberikan tanggapan dan kemudian dilanjutkan dengan menyampaikan SPT PPh final tambahan atas seluruh kekurangan akibat gagal repatriasi melalui sistem DJP Online.

Beban PPh final tambahan pada skema kebijakan I adalah 4 persen untuk pilihan hanya repatriasi harta. Kemudian tambahan tarif PPh final 6 persen yang melakukan repatriasi dengan komitmen investasi.

Kemudian untuk tambahan PPh final pada skema kebijakan II adalah beban 5% untuk deklarasi harta dan repatriasi. Kemudian beban tarif 7 persenuntuk repatriasi harta dan komitmen melakukan investasi.

Selanjutnya, proses berbeda berlaku untuk wajib pajak yang tidak memberikan tanggapan terhadap surat teguran DJP dan tidak menyampaikan SPT PPh Final tambahan karena tidak melakukan repatriasi harta.

"KPP mengajukan usulan pemeriksaan atas kekurangan pembayaran PPh final," tulis DJP.

Untuk ketegori seperti ini diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dengan beban pajak 5,5 persen untuk komitmen repatriasi harta dan 7,5 persen untuk komitmen repatriasi dan melakukan investasi. Beban ekstra berlaku untuk wajib pajak yang memilih skema kebijakan I PPS.

Kemudian untuk skema kebijakan II diterbitkan SKPKB dengan perincian beban PPh final sebesar 6,5 persen untuk komitmen repatriasi saja. Lalu tarif 8,5 persen untuk komitmen repatriasi dan komitmen investasi yang gagal dipenuhi.

Â