Sukses

Ikatan Konsultan Beberkan Celah Rawan Kasus Suap Pajak

Aistem keamanan di Ditjen Pajak Kemenkeu sejauh ini dinilai sudah bagus

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ruston Tambunan, mengungkapkan celah terjadinya kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam hal ini, orang-orang yang berada di balik sistem perpajakan memiliki peran krusial.

Kasus suap pajak ini, kata Ruston, disebabkan pihak institusi maupun wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan. Sejauh ini, berdasarkan pengamatan IKPI, sistem keamanan di Ditjen Pajak Kemenkeu sudah bagus.

"Tapi yang namanya sistem ya balik lagi ke the man behind the system. Jadi sama dengan polisi sudah banyak, pencurian juga ada, pembunuhan juga ada," kata Ruston di kantor IKPI di Jakarta pada Selasa (9/3/2021).

Celah lain yang menyebabkan kasus suap semacam ini kembali berulang adalah kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengawasi. Ditambah lagi masih ada pihak-pihak yang memanfaatkan celah ini.

"Jumlah orang yang mengawasi juga terbatas. Secanggih apa pun suatu sistem kalau terjadi sesuai hal yang sifatnya dalam tanda kutip bersepakat, ya itu bisa saja suatu sistem jebol," jelasnya.

Adapun terkait kasus suap di Ditjen [pajak](sistem keamanan di Ditjen Pajak Kemenkeu sudah bagus ""), pihak IKPI menduga keterlibatan tiga anggotanya dengan inisial RAR, AIM, dan AS. Sejauh ini ketiganya sudah dihubungi untuk dimintai konfirmasi, tapi belum ada tanggapan.

"Kita sudah menghubungi mereka termasuk melalui pimpinan cabang lewat telepon dan WhatsApp. Namun belum ada respons sampai saat ini," kata Ruston

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Diduga Terlibat Suap Pajak, Anggota Ikatan Konsultan Pajak Terancam Diberhentikan

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika tiga anggotanya terbukti terlibat dalam kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelanggaran Kode Etik oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap.

Wakil Ketua Umum IKPI, Ruston Tambunan, mengatakan konsultan pajak dilarang untuk menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan.

Tiga anggota IKPI yang terlibat kasus suap pajak ini memiliki inisial RAR, AIM, dan AS.

"Pelanggaran kode etik oleh anggota IKPI dapat mengakibatkan pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap," kata Ruston di kantor IKPI pada Selasa (9/3/2021).

Selama ini, menurut Ruston, IKPI terus melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Departemen Keanggotaan dan Pembinaan yang bertugas khusus mengedukasi anggotanya dalam melaksanakan Kode Etik dan Standar Profesi.

Dalam hal ini termasuk menjaga integritas, serta memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI.

Ruston menyatakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia mendukung penuh penegakan hukum yang sedang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"IKPI mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh KPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah," jelas Ruston.

3 dari 3 halaman

Ada Kasus Suap Pajak, DPR: Menkeu Harus Tanggung Jawab

Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Misbakhun mempertanyakan kinerja Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam melakukan pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan indikasi suap yang diduga melibatkan pejabat DJP. Misbakhun bilang, Menkeu harus ambil porsi tanggung jawab serta menyiapkan mitigasi resiko atas kasus ini.

"Perlu diingat Ibu SMI (Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan) menjadi Menkeu itu punya periode yang panjang. Menteri Keuangan punya porsi tanggung jawab terhadap masalah yang terjadi saat ini," tandas Misbakhun saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (4/3/2021).

Lanjut Misbakhun, Menkeu harus bertanggung jawab soal lemahnya pengawasan, sistem, pembinaan mental dan reformasi yang tidak optimal. Apalagi, pejabat yang bekerja di DJP dilantik oleh Menkeu.

"Selama ini Menkeu selalu bicara soal program reformasi pajak, membangun sistem dan integritas dengan good governance," katanya.

"Ditjen Pajak itu dibawah Kemenkeu. Dirjen Pajaknya diangkat lewat Keppres dilantik oleh Menkeu. Eselon 2 Ditjen Pajak diankat dan dilantik oleh Menkeu. Jelas disana ada peran kelembagaan kementrian dan peran jabatan menteri keuangan dalam proses hirarkinya," katanya.

Misbakhun juga bilang, ruang korupsi di DJP sangat besar. Karena resiko itu, maka DJP bekerja sama dengan KPK dalam pengawasan sistem internal.

"Namun demikian korupsi tetap korupsi, tidak ada toleransi kapanpun, dimanapun dan oleh siapapun. Hukum tetap harus ditegakkan," tandasnya.

Lanjutnya, momentum ini juga harus diperhatikan agar para pegawai pajak yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik tidak terlupakan kerja kerasnya hanya gegara tindakan segelintir pihak.

"Momentum ini adalah pembelajaran sekaligus peringatan untuk seluruh pegawai pajak dan seluruh Wajib Pajak bahwa ruang korupsi itu semakin sempit," tegasnya.Â