Sukses

Gandeng Kejaksaan, DAMRI Dapat Pendampingan Hukum

DAMRI semakin serius dalam meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - DAMRI semakin serius dalam meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi perusahaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) DAMRI dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia.

Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama DAMRI Setia N. Milatia Moemin dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia Feri Wibisono SH, MM, CN.

Direktur Utama DAMRI Setia N. Milatia Moemin menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini sangat membantu Perusahaan yang sedang dalam proses transformasi untuk mendapatkan pendampingan berupa pendapat dan rekomendasi hukum dalam menangani perkara hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) serta optimalisasi aset-aset DAMRI.

“Di usia yang ke-75 tahun ini, DAMRI berharap dapat lebih banyak menciptakan value untuk perusahaan yang tertuang dalam berbagai bentuk, di antaranya JAMDATUN hadir untuk membantu memberikan legal opinion bagi DAMRI dengan mempertimbangkan aspek Good Corporate Governance (GCG), aspek legal perdata dan pidana, serta aspek mitigasi risiko," kata Milatia Moemin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Sementara pada kesempatan yang sama, JAMDATUN Feri Wibisono mengatakan bahwa kehadiran Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada perusahaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan, berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk membangun sinergi antara DAMRI dan JAMDATUN yang ikut mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Melalui kolaborasi ini, DAMRI juga akan mengutamakan prinsip hukum dan mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel.

“Kami berharap melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama DAMRI dan Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia ini dapat membantu perusahaan dalam menangani perkara hukum dan optimalisasi aset, khususnya terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang patuh terhadap hukum,” tutup Milatia Moemin.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

DAMRI Bakal Serap 20 Persen Penggunaan Kendaraan Listrik Nasional

DAMRI berkomitmen untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan target jumlah kendaraan listrik berbasis baterai, yaitu sebesar 20 persen dari populasi kendaraan di Indonesia pada tahun 2025.

Direktur Teknik dan Fasilitas, Arifin mengatakan kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle telah menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Terdapat beberapa alasan strategis yang menjadikan kendaraan listrik berbasis baterai ini akan memainkan peranan penting di masa depan," kata Arifin, Selasa (15/12/2020).

Peranan itu di antaranya adalah emisinya yang rendah atau dapat mencapai nol sehingga mengurangi polusi, menurunkan ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM sekaligus mengurangi subsidinya, dan yang terakhir target Indonesia menjadi pusat produksi kendaraan listrik dan baterainya.

Kata Dia, sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki cadangan nikel yang sangat besar, yang bisa menjadi bahan baku utama baterai kendaraan listrik.

Sebagai bentuk implementasi dari fokus tersebut, sejak tahun 2019 pemerintah telah mengeluarkan serangkaian peraturan guna mempercepat perkembangan teknologi dan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Perangkat pengaturan itu dimulai dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020, dan yang terakhir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 yang mengatur tentang legalitas proses retrofit pada kendaraan roda dua (sepeda motor).

"Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah melalui program retrofit bus listrik untuk transportasi umum yang dilakukan DAMRI pada acara Semiloka Retrofit Bus Listrik Untuk Transportasi Umum di Villa Back to Nature, Bogor pada 14-15 Desember 2020," jelasnya.

Beberapa rekan swasta dalam program ini adalah PT Spora Tehnika Indonesia (Spora EV), Danfoss, PT Optima Integra Tehnika, PT Widya Adidaya Nusantara, dan PT ZFAG Aftermarket.

Program retrofit secara umum adalah program yang mengubah kendaraan konvensional, dalam hal ini bus lama bermesin diesel atau gas, menjadi bus listrik yang lebih ramah lingkungan, serta lebih ekonomis dari sisi kebutuhan investasi dan lebih rendah biaya operasionalnya.

Purwarupa pertama program retrofit ini akan mulai dikembangkan pada semester pertama 2021 dan akan dilanjutkan dengan proses retrofit armada DAMRI secara bertahap.

"DAMRI juga berencana untuk membuka program retrofit ini bagi operator transportasi darat lainnya, baik dari pihak swasta, pemerintah daerah, maupun instansi pemerintah yang berminat," ujarnya.

Adapun dalam program retrofit ini, DAMRI bekerja sama dengan beberapa partner penyedia teknologi, baik dari pihak swasta maupun dengan BUMN lain yang berkompeten di bidangnya.