Sukses

Ingin Cicilan KPR di BTN Turun hingga 50 Persen? Ini Syaratnya

Pemerintah sudah menyetorkan dana sebesar Rp 2,1 triliun kepada BTN untuk keperluan subsidi sesuai dengan PMK Nomor 138/PMK.05/2020.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa nasabah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) terkejut karena cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang harus dibayar di Maret 2021 turun drastis. Penurunan tersebut hingga 50 persen. 

Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, penyebab penurunan cicilan ini akibat adanya kebijakan pemerintah memberi subsidi bunga KPR program PEN tertuang dalam PMK Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam aturan tersebut, insentif bunga KPR hanya diberikan kepada debitur untuk rumah tipe 70 ke bawah. Syarat lainnya, yakni nasabah memiliki nomor pokok wajib pajak, memiliki plafon kredit maksimal Rp 10 miliar, memiliki baki debet kredit hingga 29 Februari 2020, dan mengantongi status kredit lancar per 29 Februari 2020.

"Memang dulu ada ada PEN, kalau inget ada PMK 138 pembayaran bunga KPR sampai tipe 70. Kan ada yang 3 sampai 6 bulan itu berapa persen itu juga sudah mulai masuk rekening. Uang itu dibayarkan buat kepentingan masyarajat bukan BTN. Sehingga, tagihan bunga yang sebelumnya itu memang oleh dibayarkan pemerintah," ujarnya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Dia menjelaskan, pemerintah sudah menyetorkan dana sebesar Rp 2,1 triliun kepada BTN untuk keperluan ini. Bagi masyarakat yang berhak mendapat insentif dipersilahkan mendatangi kantor cabang BTN.

"Waktu itu jumlahnya Rp 2,1 triliun disetorkan negara kepada BTN. Melalui PMK 138. Itu masuk ke rekening, mungkin mikirnya ada yang turun seakan akan dibayarin. Ini bisa dicek. Bisa mendatangi kantor cabang BTN," jelasnya.

Nixon melanjutkan, faktor lain yang menyebabkan penurunan cicilan tersebut adalah adanya kebijakan penurunan suku bunga kredit. Tujuan penurunan suku bunga ini adalah untuk mendorong pertumbuhan kredit di tengah pandemi Virus Corona.

"Jadi, memang kita di bulan sebelumnya melakukan suku bunga tertentu. Dan memang suku bunga sekarang juga kita turunkan bunga. Kompakan sama bank himbara untuk mendorong pertumbuhan kredit. Dampaknya seberapa besar, saya nggak bisa jawab," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Nasabah Kaget Cicilan KPR BTN Turun, Ada Apa?

Sebelumnya, Beberapa nasabah kredit perumahan BTN mengalami penurunan angsuran atau cicilan yang dibayar. Seperti diungkapkan Septian (35 tahun), yang kaget saat mengetahui rekening cicilan kreditnya terdebet dengan nilai lebih sedikit.

"Saya biasa bayar Rp 3 juta jadi Rp 1,2 juta dari biasa debet," jelas dia kepada Liputan6.com. 

Nasabah lain juga mengungkapkan hal serupa. Aziz (40 tahun) mengetahui jika cicilan kredit rumah pada Maret hanya sekitar Rp 1,7 juta dari biasanya Rp 2,7 juta.

Ketika dikonfirmasi, PT Bank Tabungan Negara (BTN) menyebut turunnya tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) nasabah dikarenakan adanya penurunan suku bunga dan grace period. Sehingga bagi para nasabah BTN jangan khawatir jika terjadi penurunan.

“Penurunan karena kemungkinan penurunan suku bunga, dan kemungkinan debitur tersebut termasuk debitur Restrukturisasi karena terdampak covid-19 dengan grace period selama 6 bulan,” kata Corporate Secretary BTN Ari Kurniawan kepada Liputan6.com, Selasa (9/3/2021).

Lebih lanjut Ari menjelaskan penurunan itu dikarenakan grace period bukan subsidi.  Nanti bunganya ditagihkan kembali setelah masa grace period nya selesai.

“Grace period bukan subsidi, grace period itu penundaan pembayaran bunga selama periode tertentu.  Jadi besarnya bergantung bunga yang bersangkutan (nasabah),” ujarnya.

Sebagai informasi, dilansir dari KoinWorks.com, grace period adalah masa tenggang yang memungkinkan peminjam untuk membayar sebagian pokok hutang dengan bunga pinjaman atau bunga pinjaman saja hingga jangka waktu grace period berakhir.

Biasanya peminjam mendapatkan keringanan grace period 3-6 bulan. Sehingga pada masa grace period berlangsung, pendana hanya akan mendapatkan pengembalian yang lebih rendah dibanding pengembalian ketika masa grace period berakhir.

Kemudian, setelah masa grace period berakhir, peminjam akan membayar pokok dan bunga kembali tiap bulannya hingga tenor pinjaman berakhir. Begitupun dengan pengembaliannya, akan kembali normal seperti biasanya.