Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah telah memberikan pengecualian pajak terhadap dana kelolaan haji. Pembebasan pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyatakan, ada empat manfaat utama yang didapat dana kelolaan umat tersebut dari pembebasan pajak.
Baca Juga
Pertama, ia mengatakan, pengecualian dana haji dari pengenaan pajak bakal memberikan kualitas pelayanan ke Tanah Suci yang semakin baik. Menurutnya, dana yang tersedia lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan BPKH pada APBN.
Advertisement
"Kalau kita bisa dapat dana lebih besar tentu kita bisa berikan dana lebih optimal kepada jamaah haji yang berangkat maupun yang tunggu maupun program kemaslahatan baik dari penempatan maupun investasi," kata Anggito dalam acara The Finance Forum bertema “Pengecualian Pajak BPKH Insentif Bagi Ekonomi dan Keuangan Syariah”, Rabu (10/3/2021).
Manfaat kedua, ia meneruskan, likuiditas pada bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH) dan bisnis investasi syariah akan meningkat.
"Saya ambil contoh, tahun lalu dana kelolaan haji membayar pajak hampir Rp 1,5 triliun dari dana kelolaan Rp 7,4 triliun," sebutnya.
Ketiga, yakni adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang disebabkan oleh peningkatan jumlah kas haji yang bisa diinvestasikan atau ditempatkan pada instrumen berbasis syariah.
Sementara untuk manfaat terakhir, Anggito menyebutkan, bank syariah ke depan akan lebih bisa berorientasi untuk investasi berbasis syariah.
"Kita mengharapkan bank syariah itu berorientasi kepada investasi berbasis syariah dengan menggunakan dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tersebut," ujar Anggito.
Sementara itu, Director for Investment Strategy Bahana TCW Budi Hikmat menyatakan, pengecualian pajak pengelolaan haji akan mampu menambah porsi investasi dari dana haji yang dikelola oleh BPKH.
“Ada keunikan dalam pengelolaan dana haji. Jemaah haji membayar cicilan jangka panjang dalam rupiah. Sementara, banyak operational yang menggunakan dollar. Jadi ada mismatch dalam durasi dan denominasi aset,” ujar Budi.
Untuk itu, dirinya menyarankan kepada BPKH untuk mencari produk-produk investasi yang memiliki produktivitas tinggi tetapi dengan volatilitas yang terkendali. Melalui pengecualian pajak, ia berpendapat bahwa pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan. Sekarang, BPKH tinggal mengelola dan mengoptimalkan insentif tersebut.
“BPKH perlu mencari cara untuk menciptakan produk-produk melalui MI yang mampu mengatasi durasi dan denominasi tadi. Caranya adalah aset-aset yang memiliki produktivitas tinggi tetapi dengan volatilitas yang terkendali,” tutupnya.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Meski Pandemi, Dana Kelolaan Haji di 2020 Capai Rp 144 Triliun Berkat Investasi
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu melaporkan, dana kelolaan haji pada 2020 mencapai Rp 144 triliun. Jumlah itu tumbuh sekitar 15,05 persen di tengah pandemi Covid-19.
"Dana kelolaan kami tumbuh 15 persen. Jadi mungkin surprisingly high dalam situasi covid," ujar Anggito dalam suatu sesi webinar, Rabu (10/3/2021).
Menurut dia, itu merupakan pertumbuhan luar biasa di tengah situasi pandemi Covid-19. Bahkan, ia menambahkan, dana kelolaan haji tetap tumbuh lebih tinggi dari industri lain meskipun itu dikurangi dengan kontribusi pada pemberangkatan ke tanah suci.
"Jadi memang industri keuangan haji ini cukup kokoh ya. Dana kelolaannya meskipun ada penurunan tapi cukup solid," kata Anggito.
Anggito mengatakan, itu berhasil dicapai ketika BPKH mulai menurunkan penempatannya di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), dan fokus menempatkan sebagian besar dana kelolaan haji untuk investasi.
Secara prosentase, BPKH hanya menempatkan Rp 43,50 triliun atau sekitar 31 persen dana kelolaan haji di BPS-BPIH, dan Rp 99,53 triliun atau sekitar 69 persen di sisi investasi.
"Penempatan di bank mulai turun, kemudian penempatan atau investasi di instrumen keuangan syariah atau investasi langsung dan lainnya itu tumbuhnya tinggi sekali, 42 persen year on year," tutur Anggito.
"Itu adalah mungkin, dana kelolaan haji BPKH dari sisi investasi pertumbuhan tertinggi dibanding institusi lain," dia menandaskan.
Advertisement