Liputan6.com, Jakarta - Beberapa nasabah kredit perumahan nasabah KPR BTN terheran-heran lantaran angsuran atau cicilan KPR nya mengalami penurunan hingga 50 persen.
Sebenarnya, penurunan tersebut memang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga
PMK tersebut resmi berlaku per tanggal 28 September 2020. Dimana sebelumnya penerima subsidi bunga masih terbatas kepada debitur Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saja, kemudian diperluas kepada debitur KPR tipe 70 dan debitur kendaraan bermotor.
Advertisement
Dalam pasal 7 ayat 1 disebutkan subsidi Bunga/Subsidi Margin Program PEN diberikan kepada Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan.
Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan memiliki plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar, memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020;
Syarat lainnya, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit/Pembiayaan diatas Rp50 juta, memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020; serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dalam pasal 8 ayat 1, subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Masih di pasal 8 ayat 5, dijelaskan bagi debitur dengan plafon Kredit/Pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan Subsidi Bunga/ Subsidi Margin sebesar 3 persen selama 3 bulan pertama dan 2 persen selama 3 bulan berikutnya, efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/ margin flat/ anuitas yang setara.
Dengan demikian, nasabah yang angsuran atau cicilan KPR nya berkurang dikarenakan disubsidi oleh Pemerintah melalui program PEN. Namun, subsidi ini hanya berlaku untuk nasabah KPR tipe 70, dan nantinya angsuran tersebut akan kembali normal.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Nasabah Kaget Cicilan KPR BTN Turun, Ada Apa?
Beberapa nasabah kredit perumahan BTN mengalami penurunan angsuran atau cicilan yang dibayar. Seperti diungkapkan Septian (35 tahun), yang kaget saat mengetahui rekening cicilan kreditnya terdebet dengan nilai lebih sedikit.
"Saya biasa bayar Rp 3 juta jadi Rp 1,2 juta dari biasa debet," jelas dia kepada Liputan6.com.
Nasabah lain juga mengungkapkan hal serupa. Aziz (40 tahun) mengetahui jika cicilan kredit rumah pada Maret hanya sekitar Rp 1,7 juta dari biasanya Rp 2,7 juta.
Ketika dikonfirmasi, PT Bank Tabungan Negara (BTN) menyebut turunnya tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) nasabah dikarenakan adanya penurunan suku bunga dan grace period. Sehingga bagi para nasabah BTN jangan khawatir jika terjadi penurunan.
“Penurunan karena kemungkinan penurunan suku bunga, dan kemungkinan debitur tersebut termasuk debitur Restrukturisasi karena terdampak covid-19 dengan grace period selama 6 bulan,” kata Corporate Secretary BTN Ari Kurniawan kepada Liputan6.com, Selasa (9/3/2021).
Lebih lanjut Ari menjelaskan penurunan itu dikarenakan grace period bukan subsidi. Nanti bunganya ditagihkan kembali setelah masa grace period nya selesai.
“Grace period bukan subsidi, grace period itu penundaan pembayaran bunga selama periode tertentu. Jadi besarnya bergantung bunga yang bersangkutan (nasabah),” ujarnya.
Sebagai informasi, dilansir dari KoinWorks.com, grace period adalah masa tenggang yang memungkinkan peminjam untuk membayar sebagian pokok hutang dengan bunga pinjaman atau bunga pinjaman saja hingga jangka waktu grace period berakhir.
Biasanya peminjam mendapatkan keringanan grace period 3-6 bulan. Sehingga pada masa grace period berlangsung, pendana hanya akan mendapatkan pengembalian yang lebih rendah dibanding pengembalian ketika masa grace period berakhir.
Kemudian, setelah masa grace period berakhir, peminjam akan membayar pokok dan bunga kembali tiap bulannya hingga tenor pinjaman berakhir. Begitupun dengan pengembaliannya, akan kembali normal seperti biasanya.
Advertisement
BTN Pangkas Suku Bunga, Tertinggi di KPR
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memangkas suku bunga hingga 270 basis poin (bps). Hal ini untuk memacu pergerakan ekonomi sejalan dengan arahan pemerintah dan regulator keuangan.
Mengutip laporan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang dilansir BTN pada situs resminya, perseroan memangkas bunga di seluruh segmen kreditnya. SBDK Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mencatatkan penurunan bunga tertinggi sebesar 270 bps.
Plt. Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, penurunan suku bunga tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mencanangkan pada 2021 sebagai tahun pemulihan ekonomi nasional. Penurunan ini juga mengikuti pergerakan BI 7-Day Reverse Repo Rate yang terus turun ke level 3,5 persen.
"Penurunan bunga ini kami harapkan dapat membantu meningkatkan permintaan kredit khususnya di sektor perumahan. Apalagi, sektor perumahan memiliki multiplier effect ke 174 sektor lain sehingga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian nasional," ujar Nixon dalam keterangan resmi, Jumat (5/3/2021).
Nixon menambahkan, penurunan bunga tersebut juga ditopang oleh perbaikan likuiditas yang diikuti dengan penurunan Cost of Fund (CoF).
"Kami berupaya agar kinerja positif ini terus terjaga sehingga dapat memberikan penawaran suku bunga yang terjangkau bagi para nasabah serta debitur kami," tutur Nixon.
Reporter: Athika Rahma