Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Sadikin Aksa diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya penyelamatan Bank Bukopin yang tertekan masalah likuiditas.
Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa coba buka suara atas kasus tersebut. Pria yang juga kakak kandung dari tersangka Sadikin Aksa ini mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk mempelajari kasus ini.
Advertisement
Erwin Aksa juga menyatakan akan terus mengikuti perkembangan isu terakhir dan menghormati proses hukum.
"Ini lagi dipelajarin tim hukum. Iya kita hargai hukum," kata Erwin Aksa kepada Liputan6.com, Kamis (11/3/2021).
Dia juga mengaku telah menerima dakwaan Bareskrim, dimana Bosowa Corporindo dianggap tidak melaksanakan perintah tertulis OJK kepada Sadikin Aksa melalui surat bernomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
"Perintah tertulis itu untuk Bosowa tidak ikut RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) Bank Bukopin tapi malah memberikan kuasa ke tim technical assistance (Tim TA)," jelas Erwin Aksa.
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sadikin Aksa, Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Resmi Tersangka Kasus Bukopin
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, Sadikin Aksa diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Helmy menyampaikan, status tersangka yang disandang oleh Sadikin Aksa telah melalui proses gelar perkara. Menurut dia, penyidik Bareskrim Polri telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu," ucap dia.
Helmy menjelaskan, PT Bank Bukopin Tbk sejak bulan Mei 2018 telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Helmy.
Advertisement