Sukses

Ada KTP Terlarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14, Berapa Jumlahnya?

Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 14 masih dibuka sejak 11-14 Maret 2021

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 14 masih dibuka sejak 11-14 Maret 2021. Perekrutan kali ini membuka kuota untuk 600 ribu calon penerima.

Pada kesempatan ini, Manajemen Pelaksana (PMO) program Kartu Prakerja juga akan mulai mendata calon peserta yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP terlarang untuk ikut Kartu Prakeria gelombang 14.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pihaknya juga telah menemukan adanya sejumlah KTP terlarang pada proses pendaftaran kali ini.

Namun, ia belum bisa menyebutkan berapa jumlah besarannya, lantaran secara data itu belum tersusun.

"Datanya dalam bentuk gelondongan. Antara yang NIK tidak terdaftar dan yang termasuk dalam daftar terlarang karena berbagai alasan," kata Louisa kepada Liputan6.com, Sabtu (13/3/2021).

Louisa menyampaikan, PMO Kartu Prakerja mulai gelombang 14 ini juga akan memberikan notifikasi kepada peserta yang tidak lolos seleksi karena KTP-nya masuk dalam daftar terlarang.

"Ini termasuk NIK yang terdaftar sudah menerima bansos lain yaitu DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), BSU (Bantuan Subsidi Upah/Gaji) dan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)," tuturnya.

2 dari 2 halaman

Selalu Gagal Seleksi Kartu Prakerja? Ini Alasannya

Manajemen Pelaksana (PMO) telah membuka pendaftaran pogram Kartu Prakerja gelombang 14 sejak Kamis (11/3/2021) pukul 12.00 WIB. Kuota untuk seleksi kali ini masih sama dengan gelombang sebelumnya, yakni 600 ribu orang.

Selama pembukaan gelombang 1-13, masih ada beberapa pendaftar yang selalu gagal lolos seleksi. Lalu bertanya-tanya, kenapa selalu gagal mendaftarkan diri ke program Kartu Prakerja.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, salah satu alasan calon peserta gagal mendaftar yakni karena masing-masing gelombang memiliki kuota tertentu yang tidak selalu sebanding dengan jumlah pendaftar.

"Ada juga yang tidak lolos seleksi hanya semata karena jumlah pendaftar yang jauh melebihi kuota yang tersedia," kata Louisa kepada Liputan6.com, Jumat (12/3/2021).

Selain itu, dia menyampaikan, pihak manajemen juga melarang masyarakat yang telah mendapat insentif atau bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah untuk ikut Kartu Prakerja.

Louisa menyatakan, pihaknya mulai gelombang 14 Kartu Prakerja ini akan memberikan notifikasi kepada peserta yang tidak lolos seleksi karena nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP-nya masuk dalam daftar terlarang.

"Ini termasuk NIK yang terdaftar sudah menerima bansos lain yaitu DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), BSU (Bantuan Subsidi Upah/Gaji) dan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)," ujarnya.