Liputan6.com, Jakarta - Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan salah satu pondasi dan penggerak perekonomian Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada tahun 2020 terdapat lebih dari 60 juta UMKM dan jumlah tersebut masih bertambah walaupun ada pandemi.
Hal tersebut menunjukan bahwa meskipun banyak sektor bisnis yang terdampak oleh pandemi, tapi UMKM dapat bertahan dan menjadi harapan untuk membangkitkan kembali pertumbuhan ekonomi.
“Pertumbuhan UMKM yang ada saat ini merupakan tanda positif bagi perekonomian Indonesia, adanya pandemi tidak membuat semangat berwirausaha padam,” ujar COO Kontrak Hukum Alexandro Wibowo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/3/2021).
Advertisement
“Meski demikian, pelaku usaha baru biasanya tidak memprioritaskan hal yang terpenting dalam membangun bisnisnya, yaitu legalitas usaha; kami banyak melihat usaha yang tidak siap, merugi besar atau bahkan sampai bangkrut karena masalah hukum,” tambahnya.
Banyaknya jumlah UMKM yang muncul memang tidak sebanding dengan tingkat kesadaran akan pentingnya melengkapi legalitas dalam membuat usaha.
Sebagai contoh, Jawa Timur merupakan salah satu daerah yang memiliki UMKM terbanyak, yaitu 10 juta unit usaha; namun, terhitung sejak tahun 2015 hanya ada sekitar 150 UMKM per tahun yang mendaftarkan merek usahanya, tentu angka tersebut sangat kecil apabila kita bandingkan dengan total UMKM yang ada.
Kontrak Hukum berkomitmen untuk membantu pelaku usaha di seluruh Indonesia dalam mengembangkan bisnisnya. Guna memaksimalkan hal tersebut, Kontrak Hukum menyediakan promo Siap Bikin Usaha yang dapat membantu para pelaku usaha baru dalam mempersiapkan bisnisnya dari awal.
Promo tersebut menawarkan berbagai layanan seperti pendirian PT, sewa alamat bisnis, pendaftaran merek, dan perizinan merek dengan hargayang dijamin termurah dimulai dari tanggal 16 - 31 Maret 2021. Informasi lebih lanjut bisa dilihat pada website Kontrak Hukum.
“Banyaknya jumlah pelaku usaha dan minimnya kesadaran akan pentingnya legalitas mendorong kami untuk terus berusaha mengedukasi dan memberikan layanan terbaik,” ujar Alexandro.
“kami yakin dengan memberikan pelayanan berkualitas dengan harga yang terjangkau di pasar, dapat mengembalikan keinginan dan kemampuan para pelaku ekonomi UMKM untuk merapikan legalitas usahanya,” tambahnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sengketa Merek
Kasus yang seringkali dialami oleh UMKM adalah sengketa merek dan perizinan usaha. Hal tersebut terjadi bukan karena pelaku usaha tidak ingin melengkapi legalitas usahanya, namun lebih ketidaktahuan akan persyaratan dan skeptis akan layanan penyedia jasa legal yang merepotkan, mahal, dan lama.
Padahal banyak keuntungan yang bisa didapat dengan melengkapi legalitas, misalnya membuka berbagai kesempatan kerjasama bisnis, meningkatkan kepercayaan mitra, mendapatkan pendanaan dari perbankan, dan masih banyak lainnya.
“Kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas dalam membangun usaha, sehingga UMKM menjadi andalan utama penggerak ekonomi nasional,” tutup Alexandro.
Advertisement