Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani dan buruh bangunan mengalami kenaikan pada Februari 2021. Namun untuk untuk upah riil hanya buruh tani saja yang naik sedangkan buruh bangunan pengalami penurunan.
Tercatat, upah nominal harian buruh tani pada Februari 2021 naik sebesar 0,35 persen dibanding upah buruh tani Januari 2021, yaitu dari Rp 56.176,00 menjadi Rp 56.373,00 per hari.
Baca Juga
"Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,18 persen," ujar Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers daring, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Advertisement
Adapun upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Februari 2021 naik 0,05 persen dibanding Januari 2021, yaitu dari Rp 90.907,00 menjadi Rp 90.953,00 per hari. Namun upah riil mengalami penurunan sebesar 0,05 persen.
Upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sementara upah menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan Turunan UU Cipta Kerja: Pengusaha Tak Boleh Bayar Gaji di Bawah Upah Minimum
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, terdapat 5 pokok pengaturan upah buruh atau pekerja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Salah satu pokok tersebut adalah pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.
“Kebijakan pengupahan perlu dilakukan penyesuaian terhadap kondisi dan dinamika perubahan ekonomi global, memerlukan respons cepat dan tepat,” kata Haiyani dalam Talkshow PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Selasa (2/3/2021).
Menurutnya, tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat. Pengupahan salah satu faktor yang memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap dinamika tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan selaku instansi pembina, khususnya bidang pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 menganggap sangat penting untuk melakukan sosialisasi peraturan perundangan tersebut.
“Jadi saya ingin mengajak kita semua bahwa regulasi sudah ada, maka yang paling penting diantaranya adalah bagaimana kita harus melaksanakan secara baik. Untuk bisa melaksanakan terbaik untuk pemahaman kita harus sama,” katanya.
Berikut 5 pokok penting dalam Pengaturan pengupahan yang diatur dalam PP no. 36 tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, antara lain:
1. Upah Minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pengusaha tetap dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.
2. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Advertisement