Sukses

YLKI: PLN Harus Cepat Tanggapi Keluhan Pelanggan

YLKI menyoroti beberapa hal yang harus dilakukan PT PLN (Persero) untuk menaikkan pamornya.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyoroti beberapa hal yang harus dilakukan PT PLN (Persero) untuk menaikkan pamornya. Salah satunya, PLN disebut harus bisa menangani komplain dari para pelanggannya dengan baik dan cepat.

Sejauh ini, ia menilai PLN sudah bisa merespons dengan cepat dan diimbau untuk terus meningkatkannya.

"PLN harus memiliki manajemen penanganan komplain yang cepat. Ini menjadi sangat penting ketika keluhan-keluhan konsumen bisa tertangani dengan baik," kata Tulus dalam Talkshow "Peduli dan Lindungi Konsumen: Penuhi Hak Konsumen dengan Digitalisasi Layanan" pada Senin (15/3/2021).

Selain itu, PLN juga disebut harus sering menjalin komunikasi dengan para pelanggannya secara virtual melalui internet. Hal ini terutama disebabkan pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas fisik.

Selain itu, PLN juga harus memberdayakan para pelanggannya disebabkan literasi konsumen terhadap ketenagalistrikan masih kurang baik di Indonesia.

"Perlu ditingkatkan agar konsumen menjadi merasa memiliki hal-hal yang ada di PLN. Sehingga tidak ada lagi yang melakukan vandalisme dan pencurian," tuturnya.

Tulus pun menyarankan agar PLN terus berinovasi dengan meningkatkan pelayanan terhadap para pelanggan.

"Ekspektasi pelanggan terhadap layanan itu batasnya langit alias tidak ada batasnya. Oleh karena itu, inovasi-inovasi harus terus dilakukan sampai yang paling inovatif sekalipun," ungkapnya.

PLN sendiri terus meningkatkan pelayanannya, termasuk dengan digitalisasi layanan melalui kehadiran aplikasi PLN Mobile.

Melalui aplikasi ini, para pelanggan PLN dapat melakukan pengaduan, pembayaran tagihan listrik, pelaporan catat meter mandiri, dan pengajuan perubahan daya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dirut PLN Buka-bukaan soal Hak Pelanggan Listrik, Apa Saja?

Direktur Utama PT PLN (Persero), Zulkifli Zaini, mengimbau seluruh pegawainya untuk memahami dan memenuhi semua hak para pelanggan. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang.

Ia mengatakan, hak konsumen sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 28 Tahun 1999. Selain itu, khusus untuk hak konsumen pelanggan PLN juga sudah ada di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat 1.

"Insan PLN wajib memahami dan memenuhi hak-hak pelanggan. Di Indonesia hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 28 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia," kata Zulkifli dalam Talkshow "Peduli dan Lindungi Konsumen : Penuhi Hak Konsumen dengan Digitalisasi Layanan" pada Senin (15/3/2021).

Adapun bunyi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Pasal 29 ayat 1 yaitu konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, serta mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Kemudian, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan dapat ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kesalahan pengoperasian pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik.

"Hak-hak ini perlu dipahami dan dipenuhi. Kewajiban PLN untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu keandalan yang berlaku," tutur Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan bahwa tingkat mutu pelayanan merupakan satu indikator untuk mengukur layanan terhadap para pelanggan. Oleh karena itu, PLN terus meningkatkan layanannya termasuk menghadirkan layanan digital yaitu PLN Mobile.

"Oleh karena itu, hari ini di hari hak konsumen dunia, PLN harus menunjukkan kembali komitmen untuk memenuhi hak-hak konsumen PLN di Indonesia secara digitalisasi layanan melalui new PLN Mobile," ungkapnya.