Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berencana mengumumkan pembukaan lowongan CPNS 2021 di akhir Maret 2021. Ini merupakan bagian dari penerimaan CASN 2021, selain PPPK dan Sekolah Kedinasan.
Dengan jumlah kebutuhan untuk penerimaan CASN, baik CPNS 2021 dan PPPK sebesar 1.305.485 formasi. Angka ini telah ditetapkan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1379/M.SM.01.00/2020.
Baca Juga
Pemerintah saat ini tengah mematangkan rencana membuka lowongan CPNS 2021 dan formasi yang ditetapkan. Terutama seleksi dibuka di tengah pandemi.
Advertisement
"Nantinya seleksi akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko kepada Liputan6.com, pekan lalu.
Pastinya, bagi masyarakat yang ingin mengisi lowongan CPNS 2021 wajib menyiapkan syarat dan dokumen yang diperlukan saat melamar CPNS 2021.
Adapun mengutip pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan tentang syarat umum pelamar CPNS ialah:
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Nantinya, akan ada persyaratan tambahan lain yang diperlukan sesuai dengan bidang yang dilamar masing-masing peserta CPNS.
Â
Saksikan Video Ini
Persyaratan Dokumen
Kemudian bila mengacu pada pendaftaran CPNS 2019, ada beberapa dokumen dokumen yang perlu disiapkan pelamar, yakni:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukandan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Â
Selain menyiapkan dalam bentuk hardcopy, dokumen tersebut juga dipindai atau scan ke bentuk soft file.
Â
Â
Advertisement