Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melakukan pencacahan pita cukai di beberapa daerah. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pergantian desain pita cukai pada tahun 2021, dan berakhirnya waktu pelekatan pita cukai 2020 berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-17/BC/2020.
Beberapa Barang Kena Cukai (BKC) adalah rokok, minuman keras (miras), etil alkohol, dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) misalnya liquid vape.
Mekanisme pencacahan pita cukai dimulai dari melakukan pencacahan persediaan berdasarkan fisik pita cukai yang ada di pabrik atau perusahaan dengan memperhatikan jenis pita cukai meliputi warna, tarif, golongan, kadar alkohol, dan volume kemasan untuk pita cukai miras.
Advertisement
Selanjutnya membandingkan saldo buku sediaan pita cukai pada aplikasi ExSis dengan saldo fisik pita cukai. Hasil dari pencacahan tersebut lalu dituangkan dalam Berita Acara Pencacahan.
Pada kesempatan ini, Bea Cukai Marunda melaksanakan pencacahan pita cukai sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengusaha atau importir BKC. Selain itu juga dilakukan pemantauan terhadap catatan produksi pabrik atau imporir.
Hal tersebut dilakukan untuk membandingkan saldo fisik dengan saldo buku pada pencatatan pabrik apakah sudah sesuai atau tidak.
Sementara Bea Cukai Bandung melaksanakan pencacahan pada produsen Tembakau Iris (TIS) dan pengusaha liquid vape.
“Kegiatan ini kami lakukan secara estafet mulai tanggal 3 Februari kemarin, dan terbagi 5 tim yang terdiri dari 3 orang pemeriksa, yang sudah melakukan pencacahan sekaligus sosialisasi ketentuan terbaru di bidang cukai pada 86 perusahaan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Dwiyono Widodo, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).
Selain itu, Bea Cukai Yogyakarta membentuk tim untuk melakukan pencacahan ke 12 perusahaan penghasil BKC, antara lain produsen TIS, pengusaha liquid vape, dan produsen etil alkohol.
“Sejalan dengan tujuan kegiatan ini, kami mendorong pengusaha untuk terus patuh melaksanakan proses bisnis sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Andrias Wurika, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Bea Cukai Yogyakarta.
Kantor Lain
Bea Cukai Kediri juga turut melaksanakan kegiatan pencacahan pita cukai selama periode 5-19 Februari 2021 di pabrik rokok. Suryana, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri menjelaskan, melalui kegiatan ini, baik pengusaha maupun Bea Cukai akan memperbarui saldo pita cukai tahun lalu yang terpakai maupun tidak.
"Juga pengusaha dapat mengajukan pemberitahuan atas pita cukai yang rusak atau tidak terpakai untuk mendapatkan pengembalian cukai.”
Pada kesempatan ini pula, Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Banjarmasin melaksanakan pencacahan pita cukai sekaligus asistensi kepada pengusaha HPTL terkait permohonan penyediaan, pemesanan, pengambilan, serta batas waktu berlakunya pita cukai.
Sementara itu, Bea Cukai Kupang melaksanakan pencacahan pita cukai terhadap 4 perusahaan yang memproduksi miras. Keempat perusahaan tersebut antara lain Industri Nusa Lontar, Perdana Karya Makmur, Cahaya Bintang Laut, Nam Sophia Indonesia.
“Melalui pencacahan ini, kita turut berupaya mencegah penyalahgunaan pita cukai, yang akhirnya dapat menyebabkan kerugian terhadap penerimaan negara,” papar Hendrawan Istanto, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Kupang.
Advertisement