Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia yang berhasil mengamankan tersangka peredaran materai palsu. Seperti diketahui, nilai kerugian akibat peredaran materai palsu mencapai Rp37 miliar.
"Kami dari DJP Kemenkeu memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia atas kerjasamanya juga dengan teman-teman dari Perum Peruri yang sudah bekerja dengan sangat cepat dan sigap dalam mengungkapkan perkara dugaan tindak pidana melawan hukum," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, saat konferensi pers, Rabu (17/3).
Dia menekankan, bea materai adalah pajak atas dokumen, dan pajak ini merupakan sumber penerimaan negara yang dipakai untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara.
Advertisement
"Dan tentunya tindakan pemalsuan atau penjualan materai (palsu) adalah melanggar hukum dan merugikan negara," tegasnya.
Atas dasar itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan selalu memastikan materai yang dibeli asli atau tidak. Sebab, jika materai tersebut asli penerimaannya itu akan masuk ke dalam penerimaan negara sebagai pajak.
"Dan apabila bapak Ibu masyarakat menemukan penjualan benda materai yang di bawah harga nominal yang tertera ini hampir bisa dipastikan bahwa materi tersebut adalah palsu. Jadi bea materai yang asli dapat dibeli di kantor pos di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Polisi Amankan Pembuat Materai Palsu
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak enam orang tersangka peredaran materai palsu nominal Rp6.000 dan Rp10.000. Akibat dari pemalsusan tersebut negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp37 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, keenam tersangka sudah menjalankan aksinya sejak 3,5 tahun lalu. Di mana untuk materai Rp10.000 yang baru diterbitkan nilai kerugiannya dikatsir mencapai Rp12-13 miliar.
"Total kerugaian negara Rp37 miliar lebih karena mereka 3,5 tahun sudah bekerja," katanya dalam konferensi pers, Rabu (17/3).
Dia mengatakan, yang cukup menarik dari peredaran materai palsu ini adalah materai Rp10.000. Sebab, materai ini baru beredar pada 28 Januari 2021.
"Ini termasuk pengungkapan cukup besar mengungkap matrai baru pertama kali di Indonesia. Karena ini 28 Januari baru mulai beredar di Indonesia," jelasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement