Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ikut buka suara terkait keputusan pemerintah yang membuka keran impor garam pada tahun ini. Adapun total impor garam selama 2021 ini akan mencapai 3,07 juta ton.
Angka ini naik 13,88 persen dari impor pada 2020 lalu yang hanya sekitar 2,7 juta ton garam.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP melalui akun Twitter resminya menyatakan, kebijakan tersebut jadi pertanda bahwa pemerintah telah gagal mendongkrak potensi garam dalam negeri.
Advertisement
"Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ema Umiyyatul Chusnah mengatakan rencana Indonesia kembali melakukan impor garam merupakan bentuk nyata dari kegagalan pemerintah dalam meningkatkan potensi garam nasional," tulis akun @DPP_PPP, Rabu (17/3/2021).
Anggota Komisi IV Fraksi PPP Ema Umiyatul Chusnah sebelumnya menyayangkan, Indonesia yang memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia sepanjang 95.181 km ternyata tak mampu mencukupi kebutuhan garam di dalam negeri.
"Dan memilih mengimpor garam ke negara-negara dengan garis pantai yang jauh lebih pendek dari negeri ini," tegas Ema.
Ema menilai, bukan hanya jumlah yang jadi persoalan produksi garam nasional. Namun juga kualitas yang dinilai masih di bawah standar, sehingga menjadi salah satu alasan impor.
"Masalah yang sudah terjadi bertahun-tahun seharusnya sudah mendapatkan solusi. BUMN terkait seperti PT Garam yang jelas-jelas harus maksimal melaksanakan fungsinya," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Sudah Putuskan Impor Garam, Berapa Jumlahnya?
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan untuk masalah impor garam, telah diputuskan dalam rapat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi beberapa waktu lalu.
"Impor garam sudah diputuskan melalui rapat Menko (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi)," kata Menteri Trenggono dikutip dari Antara, Senin (15/3/2021).
Menurutnya saat ini masih menunggu data terkait kebutuhan garam di Indonesia, karena ketika sudah didapati kekurangannya, maka itu yang akan di impor. Impor garam yang dilakukan juga sesuai neraca perdagangan, sehingga kebutuhan garam dalam negeri itu bisa terpenuhi.
"Nanti misalnya kekurangannya berapa, itu baru bisa diimpor, kita menunggu itu. Karena itu sudah masuk dalam undang-undang cipta kerja," ujarnya.
Sementara Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono mengatakan akan mengawasi impor garam yang dilakukan pemerintah, agar kebijakan itu tidak memberatkan pada para petambak garam rakyat.
"Kita akan awasi betul, bagaimana impor garam ini tidak berimbas kepada garam konsumsi yang selama ini cukup dipasok oleh garam lokal," kata Ono.
Dia menambahkan persoalan garam di Indonesia ini tidak kunjung selesai, karena adanya perbedaan data antara Kementerian Perdagangan dan juga KKP.
Seharusnya lanjut Ono, pemerintah bisa mengetahui kebutuhan yang sesungguhnya, mana yang bisa dipasok garam lokal dan mana yang industri.
"Impor ini terkait neraca garam, di mana antara Kementerian Perikanan (KKP) dan Kementerian Perdagangan selalu berbeda," katanya.Â
Advertisement