Sukses

Awas! Bukan Bawah Berkah, Bonus Demografi Malah Bisa Jadi Bencana

Bonus demografi berdasarkan hasil sensus penduduk di 2020 sebanyak 70 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, bonus demografi berdasarkan hasil sensus penduduk di 2020 sebanyak 70 persen. Angkatan ini akan menjadi bencana bagi Indonesia apabila tidak didukung dengan lapangan kerja yang memadai.

"Bonus demografi berdasarkan sensus 2020 sudah lebih dari 70 persen. Kalau tidak didukung dengan penyediaan lapangan kerja dan pembekalan kompetensi tenaga kerja, jangan sampai bonus demografi jadi bencana buat kita," ujarnya, Jakarta, Kamis (18/3).

Susiwijono mengatakan, tantangan Indonesia khususnya sektor tenaga kerja cukup besar apalagi di tengah pandemi Virus Corona. Di mana pemerintah mencatat sebanyak 9,7 juta pekerja menganggur. Belum lagi masih ada pekerja yang setengah menganggur.

"Tantangan masih banyak. Tantangan perekonomian terutama masalah ketenagakerjaan pengangguran di masa pandemi 9,7 juta ditambah setengah penganggur pekerja paruh waktu diatas 56 juta. Ini tantangan yang luar biasa," jelasnya.

Untuk itu, kata dia, keputusan pemerintah memberikan pelatihan sekaligus bantuan semi bantuan sosial melalui Kartu Prakerja menjadi salah satu terobosan mumpuni. Program tersebut selama satu tahun banyak menyelamatkan tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan maupun mengasah skill untuk masuk dunia kerja.

"Diluar itu, sebagian besar pekerja formal kita terdampak pandemi. Kartu Prakerja betul-betul akan kita andalkan dalam konteks menjaga ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

UU Cipta Kerja Jadi Solusi untuk Hadapi Bonus Demografi 2030

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi menyambut baik kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Penerapan UU Cipta Kerja ini sangat diperlukan untuk memperluas penyediaan lapangan kerja jelang bonus demografi pada 2030.

"Kita akan dihadapkan pada persoalan masa depan, antara lain bonus demografi pada 2030. Artinya jumlah usia produktif komposisinya akan jauh lebih besar. Kita perlu solusi untuk mengantisipasi bonus demografi ini dengan peningkatkan lapangan kerja," ujar dia dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja: Sektor Perindustrian, Perdagangan, dan Transportasi, Jumat (11/12/2020).

Berdasarkan survei BPS, kata Elen, pada 2030 nanti setidaknya ada tambahan 52 juta penduduk usia produktif yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Ironisnya justru saat ini Indonesia masih dihadapkan pada persoalan regulasi yang menghambat penyediaan lapangan kerja dalam jumlah besar.

"Bapak dan Ibu bisa bayangkan, saat ini ada 44 ribu aturan yang menghambat iklim investasi maupun dunia usaha mulai dari Perpres, Perppu, PP, Perda, Pergub dna lainnya. Sehingga regulasi kita terlalu gemuk ini sangat menghambat orang yang ingin berusaha atau membuka lapangan kerja di kita," terangnya.

Oleh karena itu, pemerintah menyadari penting untuk sedini mungkin mempermudah regulasi terkait perizinan berusaha di Indonesia. Tujuannya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga mampu menarik lebih banyak investor baik dari dalam maupun luar negeri.

"Salah satu upayanya ya melalui Penerapan UU Cipta Kerja untuk tadi menyiapkan lapangan kerja secara lebih luas jelang bonus demografi pada 2030. Kalau tidak mampu mengelola perizinan berusaha mulai dari sekarang, malah demografi justru akan jadi masalah. Akibatnya jadi beban ekonomi dan berdampak sosial juga politik," ucap dia mengakhiri.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.comÂ