Sukses

Konsumen Berhak Dapat Informasi yang Akurat Soal Produk Tembakau

Asosiasi konsumen meminta pemerintah memberikan informasi yang akurat mengenai produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL),

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka hari konsumen sedunia, asosiasi konsumen meminta pemerintah memberikan informasi yang akurat mengenai produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, kantong nikotin, dan snus, sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak dasar bagi konsumen.

Sebab, meski sudah resmi diperdagangkan dan dipungut cukai sejak tahun 2018, hingga kini konsumen belum mendapatkan informasi secara resmi dari pemerintah atau pakar kesehatan mengenai produk tembakau tersebut.

Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri mengatakan, konsumen memiliki hak, sebagaimana dijamin dalam regulasi perlindungan konsumen, untuk mendapatkan akses dan informasi yang akurat mengenai produk yang digunakan, tidak terkecuali untuk produk HPTL.

Salah satu bentuk informasi tersebut dapat berbentuk sosialisasi hasil kajian ilmiah dari berbagai lembaga penelitian agar konsumen dapat memahami potensi yang dimiliki oleh produk tersebut.

“Jangan sampai niat baik dari para perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko menjadi terhambat karena informasi akurat tidak tersedia. Sebaliknya, banyak informasi yang simpang siur di masyarakat yang dapat membuat para perokok dewasa kehilangan kesempatan tersebut, padahal selama ini sudah ada regulasi perlindungan konsumen yang menjamin hak konsumen atas informasi yang akurat,” ujar dia di Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Johan melanjutkan hari konsumen sedunia ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan diseminasi informasi mengenai produk HPTL, bisa dimulai dari hal-hal yang mendasar seperti produk-produk apa saja yang berada di bawah kategori tersebut, cara penggunaan, potensi manfaat, hingga perbedaan produk HPTL dari rokok. Berbagai informasi tersebut harus berdasarkan hasil kajian ilmiah sehingga bersifat sahih.

“Informasi-informasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang akan digunakannya serta pada akhirnya dapat membawa efek ganda bagi peningkatan kesehatan masyarakat,” terang dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pelindungan Konsumen

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, informasi yang akurat mengenai HPTL merupakan bentuk perlindungan dan pemenuhan hak konsumen.

“Hal ini penting sebagai jaminan bagi pengguna dalam mengonsumsi produk tersebut dan juga menjadi perlindungan dasar bagi mereka,” ujarnya.

Terlebih, pengguna produk HPTL terus mengalami peningkatan. Untuk pengguna rokok elektrik, jumlah penggunanya telah mencapai 2,2 juta orang di 2020.

Trubus melanjutkan, penyediaan informasi yang akurat tersebut juga sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Disebutkan, perlu adanya peningkatan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Selain itu, juga perlu adanya sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi atas suatu produk.

Ia juga melanjutkan, pihaknya telah melakukan riset kepada para konsumen produk HPTL. Hasil riset tersebut menyimpulkan bahwa konsumen menggunakan produk tersebut sebagai upaya intervensi kesehatan, tepatnya untuk mengurangi kebiasaan merokok. Meski demikian, sejumlah responden masih ada yang menganggap bahwa nikotin yang dikonsumsi melalui produk HPTL memiliki risiko yang sama dengan rokok. Padahal, beragam produk HPTL tidak melalui proses pembakaran, sehingga menghasilkan senyawa kimia berbahaya yang jauh lebih rendah daripada rokok.

“Oleh karena itu, informasi dan edukasi yang akurat mengenai profil risiko dan manfaat dari produk HPTL seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, kantong nikotin, dan snus menjadi sangat dibutuhkan,” tutup Trubus.