Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menenggelamkan 2 kapal pencuri ikan berbendera Malaysia di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, pada Kamis,18 Maret 2021. Ini merupakan penindakan terhadap pelaku pencurian ikan atau illegal fishing yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh sebagai eksekutor bekerjasama dengan KKP.
"Ini merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan kapal ilegal yang telah memperoleh putusan berkuatan hukum tetap dari Pengadilan,” ungkap Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji mewakili Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam keterangan persnya.
Baca Juga
Kedua kapal ikan asing (KIA) ilegal tersebut merupakan KM. KHF 1980 (64,19 GT) dan KM. KHF 2598 (63,74 GT). Kedua KIA itu diawaki awak kapal berkebangsaan Thailand yang ditangkap di Perairan ZEEI Selat Malaka oleh KP HIU 12, pada Februari 2019 lalu.
Advertisement
"Kedua kapal tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia dengan mengoperasikan alat tangkap trawl," kata Nugroho.
Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Elan Suherlan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun baik antara KKP dan Kejaksaan RI dalam pemberantasan aksi pencurian ikan. Termasuk dalam eksekusi atas putusan pengadilan terhadap kapal-kapal pelaku illegal fishing.
"Sinergitas yang baik antara KKP dan Kejaksaan ini merupakan modal yang baik dalam memberantas illegal fishing," ungkap Elan.
Saksikan Video Ini
Total 16 Kapal
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo. Setelah itu lokasi akan dibersihkan, sehingga tidak berpotensi menggangu kolam labuh.
"Selain kapal yang ditenggelamkan, ada pula barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu alat tangkap jaring trawl, dua unit Global Positioning System (GPS), dua unit radio, kompas dan buku lesen vassel," terang Yusuf.
Eksekusi terhadap kedua kapal pelaku pencurian ikan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Edi Ermawan.
Untuk diketahui sebelumnya 16 kapal pelaku illegal fishing juga dimusnahkan di Batam dan Belawan. Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing yang dilakukan KKP bersama Kejaksaan masih akan berlanjut di beberapa lokasi diantaranya di Natuna sebanyak 10 kapal, Pontianak 4 kapal, Sebatik-Nunukan 1 kapal, Bitung 1 kapal, Merauke 3 kapal, dan Batam 1 kapal.
Advertisement