Liputan6.com, Jakarta Sejumlah peserta program Kartu Prakerja gelombang 13 mempertanyakan kapan pencairan insentif bakal dilakukan. Pertanyaan sejenis itu ramai digulirkan di media sosial oleh para peserta Kartu Prakerja yang status pelatihan di masing-masing dashboard berubah jadi selesai, dan telah menerima sertifikat.
Insentif yang dipertanyakan tersebut merupakan uang yang diberikan kepada peserta/pemegang Kartu Prakerja sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Baca Juga
Adapun insentif yang dimaksud merupakan insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Kemudian bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.
Advertisement
Selain itu, peserta Kartu Prakerja juga nantinya akan mendapat insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu jika telah mengisi survei yang akan diadakan selama tiga kali. Sehingga totalnya Rp 150 ribu.
Lantas, kenapa insentif biaya mencari kerja belum cair meski telah menyelesaikan pelatihan dan menerima sertifikat?
Mengutip laman resmi www.prakerja.go.id, Jumat (19/3/2021), ada beberapa syarat yang harus diselesaikan peserta Kartu Prakerja untuk bisa menerima insentif biaya mencari kerja. Antara lain:
- Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
- Telah memberikan ulasan terhadap lembaga pelatihan
- Telah memberikan penilaian kepada lembaga pelatihan di platform digital
- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
- Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftwr di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait
Jika telah memenuhi syarat-syarat tersebut, peserta Kartu Prakerja nantinya bisa mengecek jumlah insentif yang cair pada akun dashboard masing-masing. Peserta juga diminta untuk terus mengecek status di dashboard masing-masing secara berkala untuk memastikan, apakah telah menerima insentif atau belum.
Â
Saksikan Video Ini
Hal Lainnya
Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja pun menegaskan, peserta tidak akan bisa mendapatkan insentif jika belum mendapatkan persetujuan Kartu Prakerja.
"Tidak, kamu hanya bisa mendapatkan insentif ketika kamu telah menjadi penerima Kartu Prakerja yang sah, telah menyelesaikan pelatihan pertama kamu dan memenuhi persyaratan sebagaimana dijabarkan di atas," tulis PMO Kartu Prakerja.
Insentif pelatihan Kartu Prakerja juga bisa gagal dicairkan jika terjadi beberapa hal. Antara lain:
- Belum mengisi ulasan pada platform digital
- Belum memberikan rating/penilaian pada platform digital
- Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
- Akun e-wallet belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto/selfie)
- Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.
Advertisement