Liputan6.com, Jakarta Pengadilan federal Australia di Sydney memenangkan gugatan 15 ribu petani rumput laut dan nelayan NTT pada Jumat 19 Maret 2021. Hakim Pengadilan Federal, David Yates mengatakan tumpahan minyak yang dilakukan PTT Exploration and Production dinyatakan bersalah.
Perusahaan asal Thailand tersebut telah menyebabkan kerugian secara material dan menyebabkan kematian serta rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencaharian para petani.
Baca Juga
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan kasus ini berawal dari pembentukan satgas yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim yang saat itu masih dijabat Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengumpulkan data dan bukti dari kasus tumpahan minyak tersebut.
Advertisement
"Saudara Purbaya Yudhi Sadewa langsung bekerja untuk menyatukan pandangan pemerintah dan nelayan di Laut Timor yang menjadi korban tumpahan minyak tersebut. Kami mengumpulkan data dan bukti yang dibutuhkan agar kami punya dasar yang kuat di pengadilan," kata Luhut dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Setelah bukti terkumpul, Satgas datang ke berdialog dengan otoritas terkait tentang kasus ini. Pihaknya juga mendukung secara maksimal gugatan yang diajukan masyarakat NTT ke pengadilan federal Australia.
Adapun data yang dikumpulkan Satgas untuk menjadi dasar tuntutan tersebut adalah data dari citra satelit LAPAN, data sampel minyak di Pulau Rote, data kualitas air serta data dari dampak kerugian sosial ekonomi yang ditanggung masyarakat di wilayah Timor Barat.
Satgas juga membantu koordinasi pengiriman ahli-ahli dari lembaga peneliti terkemuka di Indonesia untuk menjadi saksi di sidang pengadilan di Australia.
"Kasus ini amat penting untuk Indonesia. Kemenko Marves melakukan koordinasi secara maksimal untuk memastikan segala sumber daya yang ada untuk dijadikan dasar gugatan, agar masyarakat NTT menang di pengadilan Australia," kata Purbaya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus Berawal sejak 2009
Kasus ini berawal dari tumpahan minyak yang terjadi pada pada 21 Agustus 2009 saat anjungan minyak di lapangan Montara milik perusahaan asal Thailand, PTT Exploration and Production (PTTEP), meledak di lepas landas kontinen Australia.
Tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari. Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia. Luas tumpahan diperkirakan mencapai kurang lebih 92 ribu meter persegi.
Satgas menemukan ada 13 kabupaten di NTT yang terkena dampak dari kasus Montara. Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanone yang juga anggota Satgas mengatakan ia sudah dihubungi oleh pengacara yang mewakili di Pengadilan siang tadi. "Saya menyambut baik putusan pengadilan ini, selanjutnya kami sedang menunggu sikap dari PTTEP," katanya.
Hakim David Yates dalam putusannya menyatakan bahwa PTTEP tidak menyanggah bukti mereka telah lalai dalam operasinya di ladang minyak Montara. Untuk itu hakim memutuskan menghukum perusahaan tersebut untuk memberi ganti rugi sebesar Rp 252 juta (A $ 22.500) kepada penggugat utama dari gugatan kelompok (class action) tersebut, sementara PTTEP menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
Anisyah Al Faqir
Merdeka.com
Advertisement