Liputan6.com, Jakarta PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menawarkan skema penyelesaian pembayaran premi para nasabahnya. Hal ini tertuang dalam putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/PN-Niaga.Jkt.Pst. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sayangnya, penawaran pembayaran klaim ini ditolak oleh para nasabahnya. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum nasabah korban gagal bayar Kresna Life Alvin Lim.
Baca Juga
"Nasabah mayoritas tidak happy. Mereka tentunya pada menolak skema. Nasabah minta dibayar full tentunya premi mereka yang jatuh tempo," katanya kepda wartawan, Jumat (19/3/2021).
Advertisement
Seperti diketahui, dalam putusan perjanjian perdamaian yang dicantumkan di putusan PKPU, skema penyelesaian tagihan klaim produk Kresna Link Investa (K-LITA) terbagi ke dalam tujuh kelompok premi. Pembagian itu berdasarkan nilai premi yakni dari Rp 50–100 juta, Rp 100–200 juta, hingga yang tertinggi di atas Rp 2,5 miliar.
Pembayaran klaim di kelompok Rp 50–100 juta, Rp 100–200 juta, Rp 200–300 juta, dan Rp 300–500 juta berawal pada Maret 2021 dengan pembayaran klaim senilai Rp 20 juta per polis. Pembayaran dilakukan bagi polis yang sudah dilengkapi Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) dan dokumen lainnya lengkap.
Lalu, kelompok premi asuransi Rp 500 juta–1 miliar, Rp 1–2,5 miliar, dan di atas Rp 2,5 miliar pun pembayaran awalnya berlangsung pada Maret 2021. Di kelompok dengan nilai premi besar ini, klaim awal sebesar Rp80 miliar secara proporsional per polis, dengan syarat sama dengan lainnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berbeda dengan Perjanjian Bersama
Soal itu, Alvin Lim mengaku, apa yang menjadi putusan PKPU berbeda dengan skema PKB (perjanjian kesepakatan bersama). Banyak nasabah kecewa dengan hasil PKPU yang dianggap lebih buruk dari PKB Kresna Life.
Dijelaskannua, PKPU adalah penundaan pembayaran kewajiban utang, dimana hal ini tidak akan mendapat hasil lebih baik bagi para nasabah karena bersifat menunda.
"Dalam hal ini yang paling dirugikan adalah nasabah Kresna karena makin lama dan tidak ada jaminan akan menerima pembayaran atas premi setor mereka," pungkasnya.
Advertisement