Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengomentari temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya 62 direksi dan komisaris BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan lain. Ia berdalih rangkap jabatan saat ini lebih ketat, dan hanya bisa dilakukan di satu anak perusahan saja.
"Justru saat ini sangat ketat direksi itu bisa menjadi anggota komisaris, dibandingkan dahulu yang bisa merangkap di beberapa anak perusahaan," kata Arya pada Selasa (23/3/2021).
Ia menjelaskan, rangkap jabatan itu biasanya sebagai direksi di holding perusahaan. Misalnya, menjadi komisaris di anak usaha, yang disebut sebagai bagian dari tindakan pengawasan.
Advertisement
"Karena dia harus mengawasi anak usahanya, bukan merangkap dimana-mana. Salah informasi lagi itu," tuturnya.
Arya pun mencontohkan, ketika perusahaan jalan tol ingin membangun jalan atau ruas tol, maka harus membuat anak usaha lagi. Pembentukan anak usaha tersebut harus lengkap termasuk soal jumlah direktur dan komisaris, yang disebut terkadang bisa menyebabkan pemborosan.
Oleh sebab itu, biasanya direktur yang merangkap menjadi komisaris di anak usaha jalan tol tersebut.
Ia pun berharap pihak KPPU dapat berkomunikasi dengan pihak BUMN terlebih dahulu sebelum membuat pernyataan terkait rangkap jabatan tersebut.
"Kami harap KPPU bisa berkomunikasi dengan kami dan bertemu. Sesaama lembaga negara KPPU bisa memberi informasi yang langsung diberikan kepada kami dan sehingga bisa saling klarifikasi. Kita berharap KPPU bisa mempereat kerja sama kita, bisa meluruskan dengan baik kalau ada pelanggaran," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KPPU: Ada 62 Direksi dan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengidentifikasi adanya 62 direksi dan komisaris BUMN yang rangkap jabatan di perusahaan lain.
Direksi dan komisaris yang rangkap jabatan tersebut tersebar di 3 sektor yang diselidiki KPPU. Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto menjelaskan sektor-sektor tersebut.
"Pertama ada di sektor keuangan, 31 orang direksi dan komisaris ini rangkap jabatan setidaknya di satu perusahaan. Bahkan, ada yang di 11 perusahaan," ujar Taufik dalam konferensi pers, Senin (22/3/2021).
Kedua ialah sektor pertambangan. Dari 12 direksi dan komisaris yang ditelusuri, per orang minimal rangkap jabatan di satu perusahaan hingga terbanyak di 22 perusahaan.
Kemudian ketiga ialah sektor konstruksi. Dari 19 direksi dan komisaris, per orangnya minimal rangkap jabatan di satu perusahaan hingga terbanyak di 5 perusahaan.
Taufik mengatakan, pihaknya masih akan memperluas penyelidikan di sektor lainnya. Menurutnya, rangkap jabatan tersebut bisa menimbulkan persaingan yang tidak sehat ke depannya.
"Potensinya mengarah ke kartel itu semakin kuat," ujar Taufik.
Advertisement