Sukses

Menang di Pengadilan, Antam Tak Perlu Bayar Pajak Rp 4,03 Miliar

Ada 12 berkas gugatan pajak Antam terkait pembatalan ketetapan pajak atas surat tagihan pajak (STP) yang dilayangkan Direktorat Jenderal Pajak dan tidak disetujui perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) menang dalam kasus gugatan pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus yang terjadi pada 2018. Dengan Keputusan Pengadilan Pajak ini maka Antam tak perlu membayar pajak Rp 4,03 miliar sepertdi yang diajukan oleh DJP Kemenkeu.  

Kasus ini  ditangani oleh Majelis Hakim II-A yang diketuai oleh Diding Djamaludin, bersama dengan Lukman Latif dan Muhammad Firdaus Wahidi selaku hakim anggota.

Diding Djamaludin menjelaskan, kasus ini antara wajib pajak atau penggugat yang adalah PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam melawan Ditjen Pajak (DJP) sebagai tergugat. 

Ada 12 berkas gugatan pajak Antam terkait pembatalan ketetapan pajak atas surat tagihan pajak (STP) yang dilayangkan Direktorat Jenderal Pajak dan tidak disetujui perusahaan.

“Mengadili, mengabulkan seluruhnya gugatan penggugat terhadap keputusan DJP tentang pembatalan ketetapan pajak atas STP berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf c karna permohonan wajib pajak atas nama PT Antam,” ujar Diding dikutip dari Belasting.id, Selasa (1/11/2022).

Keputusan serta pertimbangan hukum Pengadilan Pajak adalah sama untuk kedua belas putusan itu. Hakim mengabulkan seluruh gugatan PT Antam, dan menganulir surat tagihan pajak dari DJP.

Dia memerinci sengketa, bahwa menurut DJP, surat tagihan pajak itu dilayangkan kepada PT Antam lantaran wajib pajak dinilai terlambat melaporkan penyerahan ekspor barang kena pajak berupa feronikel.

Melalui surat tagihan pajak , DJP mengharuskan wajib pajak untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN) masa pajak Januari 2018 sejumlah Rp 4,03 miliar. Tidak terima dengan hal itu, PT Antam pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.

 

2 dari 3 halaman

Meneliti Dalil dan Bukti

Setelah meneliti dalil-dalil, bukti, serta fakta dalam persidangan, Majelis Hakim II-A mengungkapkan penggugat telah membuat dan melaporkan pemberitahuan ekspor barang (PEB) PPN tepat waktu pada masa pajak Januari 2018 dengan pembetulan ke satu pada Mei 2018.

Sebagai informasi, pemberitahuan ekspor barang (PEB) merupakan dokumen yang disamakan dengan faktur pajak. PEB diterbitkan atas kegiatan ekspor feronikel yang dilakukan PT Antam ke mancanegara.

Diding menuturkan penggugat membuktikan pihaknya membuat PEB tepat waktu pada bulan Januari 2018 dan dilaporkan pada masa pajak yang sesuai, yaitu masa pajak Januari 2018.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, DJP dapat menerbitkan STP apabila pengusaha kena pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak, membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu, ataupun melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak.

 

3 dari 3 halaman

Tidak Sesuai Undang-Undang

Sejalan dengan itu, Pengadilan Pajak berpendapat STP yang diterbitkan oleh DJP tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan gugatan penggugat. Karenanya STP PPN barang dan jasa masa pajak Januari 2018 tidak dapat dipertahankan,” ungkap Hakim Ketua Persidangan.