Liputan6.com, Jakarta Kondisi pandemi membuat para pelaku usaha merasa kesulitan. Maka dari itu, pemerintah mendorong agar para pelaku usaha kembali bangkit. Sepert halnya yang dilakukan oleh Bea Cukai.
Bea Cukai memberikan fasilitas kawasan berikat. Dengan fasilitas ini, para pelaku usaha akan mendapatkan insentif fiskal yang dapat memacu produksi di tengah kondisi pandemi Covid-19. Menyadari segudang manfaat yang ditawarkan dari fasilitas Kawasan Berikat, banyak para pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan fasilitas dan telah mendapatkannya.
Baca Juga
Upaya Berkelanjutan BRI Mendukung Kelompok Usaha Tanah Miring di Merauke Lewat Pemasar Mikro
Cerita Mantri BRI Agustina Etwiory Dedikasikan Hidupnya untuk Majukan Ekonomi Desa di Merauke
Konsisten Berdayakan Peternak Sapi Perah Rakyat, PT Nestlé Indonesia Raih Indonesia Corporate Sustainability Award 2024
Salah satu perusahaan yang baru saja mendapatkan fasilitas Kawasan berikat adalah PT CDS Asia Electronics, produsen lampu tenaga surya asal Amerika Serikat. Direktur PT CDS Asia Electronics, Danny Sooferian yang mengikuti proses perizinan dari Amerika secara daring, mengapresiasi pemberian fasilitas dari pemerintah Indonesia dan berharap perusahaannya dapat berkembang lebih pesat. Danny juga berterima kasih karena dalam proses perijinan tidak mengeluarkan biaya.
Advertisement
Sementara itu, Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Wilayah Jateng DIY, Amin Tri Sobri berpesan agar perusahaan memenuhi seluruh ketentuan yang ada sehingga tercipta hubungan baik dan saling menguntungkan antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan. Perusahaan diharapkan juga dapat memberikan dampak ekonomi positif bagi daerah dan masyarakat di sekitar perusahaan.
Office Manager PT CDS Asia Electronics, Arief Ferdian mengungkapkan bahwa ke depannya perusahaan akan menyerap 1.500 tenaga kerja. Arief menjelaskan bahwa perusahaan yang akan menginvestasikan US$14 juta ini mengajukan permohonan fasilitas Kawasan Berikat karena perusahaan akan memperoleh efisiensi biaya dan waktu.
Pemberian fasilitas juga dilakukan oleh Bea Cukai Ternate dan Bea Cukai Wilayah Jakarta. Bea Cukai Ternate menerbitkan fasilitas pengusaha dalam kawasan berikat (PDKB) serta penyelenggaraan kawasan berikat kepada PT Halmahera Persada Lygend, PT Megah Surya Pertiwi, dan PT Halmahera Jaya Feronikel yang terletak di pulau Obi. Sementara itu Bea Cukai Wilayah Jakarta memberikan fasilitas kawasan berikat kepada PT Sari Dumai Oleo. PT Sari Dumai Oleo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kimia khususnya pengolahan minyak kelapa sawit. Perusahaan ini akan menyerap tenaga kerja SDM hingga 200 orang
Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara mengadakan sosialisasi Kawasan berikat mandiri untuk seluruh Kawasan berikat di seluruh lingkungan wilayah pengawasan Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara. Lewat Kawasan berikat mandiri, pelayanan akan dilakukan secara mandiri oleh perusahaan dan bersifat modern karena setiap kegiatan akan dipantau melalui CCTV dan Analisa IT Inventory. Tidak hanya memberikan kepastian dan kecepatan berusaha serta efisiensi biaya dan kecepatan layanan, tapi juga berimbas pada efisiensi SDM dan anggaran sehingga diharapkan mampu meningkatkan citra positif Bea dan Cukai Indonesia di mata domestik dan dunia.
Plt Kepala Kanwil Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, Ambang Priyonggo berterima kasih atas kinerja pengguna jasa yang telah mendukung terlaksananya kegiatan pelayanan dan pengawasan yang optimal. "Saya berharap sosialisasi ini juga bisa menjadikan semangat Kawasan Berikat menuju Kawasan Berikat Mandiri.”
Dalam kesempatan tersebut Bea Cukai juga memberikan penghargaan kepada kawasan berikat terbaik. Penghargaan yang diberikan kepada Kawasan Berikat juga melalui proses seleksi dengan kriteria penilaian kawasan berikat terbaik meliputi, sarana prasarana, IT Inventory, CCTV, kepatuhan penyampaian laporan, track record kepatuhan dan pelanggaran, dan kesehatan perusahaan. “Pemberian penghargaan juga diharapkan dapat memotivasi dan memberikan dukungan untuk menggenjot kegiatan ekspor yang pada akhirnya dapat memberikan dorongan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," jelas Ambang.
Sementara itu, sosialisasi terkait fasilitas kawasan berikat dilakukan oleh agen fasilitas Bea Cukai Banjarmasin kepada PT Wijaya Tri Utama Plywood Industri. Tujuan dibentuknya Agen Fasilitas di lingkungan Bea Cukai Banjarmasin merupakan upaya untuk memberikan asistensi dan edukasi kepada para pengguna jasa dalam rangka pelayanan Kepabeanan dan Cukai sehingga nantinya hal ini dapat meningkatkan kegiatan ekspor di wilayah Kalimantan Selatan. Sejalan dengan tujuan tersebut, Agen Fasilitas Bea Cukai Banjarmasin aktif melaksanakan sosialisasi kepada para pengguna jasa di wilayah pengawasan Bea Cukai Banjarmasin.
Tidak ketinggalan Bea Cukai Sidoarjo juga mengadakan sosialisasi kepada perusahaan kawasan berikat. Kali ini Bea Cukai Sidoarjo menggandeng LPEI untuk membantu pembiayaan ekspor bagi kawasan berikat. Kerja sama Bea Cukai Sidoarjo dengan LPEI dalam proses pembiayaan ekpor dalam masa pandemi, diharapkan bisa membantu para pelaku eksportir terkhusus Perusahaan Kawasan Berikat untuk tetap bisa produksi dan menjaga market di luar negeri.
(*)