Liputan6.com, Jakarta Stok pupuk bersubsidi untuk wilayah seputar Kalimantan dan Sulawesi dipastikan aman. Jaminan tersebut diberikan langsung PT Pupuk Kaltim, anak usaha PT Pupuk Indonesia Holding Company. Kementerian Pertanian berharap kepastian ini membuat petani bisa memaksimalkan produksi selama periode Musim Tanam Pertama 2021.
PT Pupuk Kaltim sendiri bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di delapan wilayah, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan apresiasi atas ketersediaan pupuk bersubsidi.
Advertisement
"Keberadaan pupuk sangat penting untuk menghadapi musim tanam. Dan Pupuk Kaltim telah memberikan jaminan. Khususnya untuk 8 daerah yang menjadi tanggungan mereka. Kita harapkan petani bisa memaksimalkan pupuk bersubsidi untuk meningkatkan produksi," katanya, Senin (22/3/2021).
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, memperjelas hal tersebut. Yakni pupuk bersubsidi tidak hanya diharapkan bisa berdampak pada peningkatan produktivitas.
"Tetapi juga meningkatkan produksi pangan dan komoditas pertanian, melindungi petani dari gejolak harga pupuk, mendorong penerapan pemupukan berimbang, juga memberikan jaminan ketersediaan pupuk," katanya.
Â
Stok Gudang Pupuk Kaltim
Direktur Utama Pupuk Kaltim, Rahmad Pribadi, mengatakan saat ini, sebanyak 210.494 ton stok pupuk telah tersedia di gudang-gudang Pupuk Kaltim yang tersebar di sejumlah wilayah tanggung jawab Perusahaan.
"Jumlah ini di atas ketentuan stok minimal sebesar 17.446 ton sesuai ketentuan Pemerintah," kata Rahmad.
Ia menuturkan, Pupuk Kaltim berkomitmen untuk memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani serta turut mensukseskan tanam perdana dan panen raya di musim tanam Maret-April 2021 ini.
Hingga 19 Maret 2021, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 223.846 ton pupuk bersubsidi. Di samping itu, Pupuk Kaltim juga telah menyiapkan 78.649 ton pupuk non subsidi di seluruh wilayah pemasaran untuk memenuhi kebutuhan petani yang belum atau tidak masuk dalam daftar elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).
Â
(*)
Advertisement