Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen memberikan stimulus ekonomi kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin agar mampu bertahan dari dampak pandemi Covid-19.
Program subsidi bunga/subsidi margin ini ditujukan bagi pelaku UMKM yang memiliki pinjaman produktif dengan plafon maksimal Rp 10 miliar.
Baca Juga
Lantas, bagaimana cara memastikan pelaku UMKM dapat subsidi bunga tersebut?
Advertisement
Mengutip laman jendelaumkm.id, Selasa (23/3/2021), subsidi bunga yang jadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini ditujukan bagi UMKM yang memenuhi beberapa kriteria. Diantaranya:
- Memiliki baki debet Kredit/Pembiayaan aktif per 29 Februari 2020
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional
- Memiliki kategori performing loan lancar dengan kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020
- Memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP
- Harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan untuk Debitur memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar
- Debitur Koperasi selain kriteria sebagaimana di atas, Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Subsidi UMKM ini diberikan dalam bentuk subsidi bunga/subsidi margin kredit/pembiayaan yang berlaku selama periode waktu paling lama 6 bulan, berlaku sejak 1 Mei 2020.
Untuk kredit/pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan, maka besaran subsidi yang diterima sebesar:
- Pinjaman dengan akumulasi plafon sampai dengan Rp 500 juta, subsidi bunga/subsidi margin 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk 3 bulan kedua
- Pinjaman dengan akumulasi plafon di atas Rp 500 juta- 10 miliar, subsidi bunga/subsidi margin 3 persen untuk 3 bulan pertama, 2 persen untuk 3 bulan kedua
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penyaluran Kredit
Sementara untuk kredit/pembiayaan dari lembaga penyalur kredit program pemerintah:
- Pinjaman sampai dengan Rp 10 juta subsidi sebesar beban bunga/margin debitur, paling tinggi 25 persen
- Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp 10 juta-500 juta, subsidi bunga/subsidi margin 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk 3 bulan kedua
- Pinjaman dengan akumulasi di atas Rp 500 juta-10 miliar, subsidi bunga/subsidi margin 3 persen untuk 3 bulan pertama, 2 persen untuk 3 bulan kedua
Jumlah akad pinjaman yang diberikan subsidi, berlaku sesuai ketentuan berikut:
- Debitur dengan akad pinjaman kumulatif sampai dengan Rp 500 juta, maksimal 2 akad yang mendapat subsidi bunga/subsidi margin
- Debitur dengan akad pinjaman kumulatif Rp 500 juta-10 miliar, maksimal 1 akad yang mendapat subsidi bunga/subsidi margin
Kementerian Keuangan menyampaikan, pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat tersebut, maka secara otomatis masuk ke dalam data yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Kementerian Keuangan untuk diproses untuk mendapatkan subsidi bunga/subsidi margin program PEN.Â
"Secara lebih lanjut, Anda (pelaku UMKM) dapat menghubungi Penyalur Kredit/Pembiayaan Anda untuk mendapatkan informasi terkait pinjaman Anda," imbuh Kemenkeu.
Lebih lanjut, jika UMKM bersangkutan telah terdaftar, maka akan mendapatkan pemberitahuan dari bank, perusahaan pembiayaan atau lembaga penyalur program kredit pemerintah untuk melakukan pengecekan informasi terkait dengan besaran subsidi bunga/subsidi margin yang didapatkan.
"Segera konfirmasi ke Bank, Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah Anda, jika Anda merasa telah sesuai kriteria namun tidak mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pengecekan subsidi bunga/subsidi margin yang diterima," seru Kemenkeu.  Â
Advertisement